Guru Honorer Melecehkan 5 Anak Didiknya

Pelaku Saat Diamankan Polisi

MEMOPOS.com,Lombok Utara - Sat Reskrim Polres Lombok Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial MG (31) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan ketika di konfirmasikan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut. 

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga  pelaku MG, 31 th, laki-laki, Islam sasak, Guru, alamat Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022.

"Pelaku saat ini sedang menjalankan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim  Polres Lombok Utara," kata Wiryawan

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan  untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif.

"Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ," terang Made Wiryawan 

Dikatakan pula oleh Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang pelajarnya telah  menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP Satap di Kecamatan Tanjung KLU 

"Dari 5 pelajaf yang diperiksa  tersebut  4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh tersangka MG," ucap  Kasubsi Humas

Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus dari pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan anak didiknya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

"Selain itu dilakukan juga ketika jam pelajaran sedang berlangsung,pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,"jelasnya

Atas kejadian  tersebut, terduga MG di tetapkan  dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual' pungkas Wiryawan


(Grc)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 3471547436446208995

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item