Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
MEMOPOS.com,Jaktim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur lakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari 302 perkara periode Januari -Juni 2022, di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (05/07/2022).
Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi. SH, MH tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkhracht van gewijsde).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana cukai, terorisme dan narkotika adalah sebagai berikut :
Tindak pidana Obat/Kosmetik tanpa izin edar (Kesehatan) yang terdiri dari 2 perkara memusatkan 912 Dus Obat-obatan berbagai Merk,96.134.Pcs masker (Kosmetik).
Dan tindak pidana Cukai yang terdiri dari 4 perkara memusnahkan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 855.560 batang.
Selain itu ada tindak pidana terorisme yang terdiri dari 57 perkara memusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan,airsoftgun,golok,pisau,pedang, celurit,parang,keris,panah, buku-buku dan alat elektronik berbagai Merk handphone,lektop dan handycam.
Disertai pemusnahan tindak pidana Narkotika yang terdiri dari 239 perkara memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sentetis seberat 3,6 kilogram, sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong,pipet,korek api gas,dan lain-lain,serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital.
Saat ditemui rekan media Ardito mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik dan para tokoh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkotika dilakukan pembakaran,” Ujarnya
Ardito menambahkan, Kasus yang menonjol secara statistik tindak pidana narkotika menempati yang paling tinggi secara kuantitas menurut tindak pidana hukum dan tindak pidana lainnya. Tutupnya
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau yang mewakili, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perwakilan Detasemen Khusus 88 POLRI, perwakilan BNN RI, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perwakilan Polres Jakarta Timur, perwakilan Pemerintah Kota JakartaTimur, perwakilan Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, perwakilan KPPBC TMP A Jakarta, Perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan tokoh masyarakat. (Deni. M)
