Curiga Mondar Mandir di Pom Bensin, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Serang

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Serang -  Seorang pedagang ikan di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung tepatnya di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan LI alias Awek (32) ditangkap bersama DE (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6) lalu.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU," kata Michael saat ditemui, Kamis (23/06/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga. 

Kasatresnarkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut.

“Saat petugas mendatangi TKP, petugas melakukan pengintaian disekitar SPBU kemudian kedapatan kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah. Karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan maka petugas langsung mendekati dan menggeledah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael

Dalam pemeriksaan Michael menjelaskan tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena  transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial W, saat dimintai keterangan lebih lanjut  Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU,” jelas Michael.

Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

"Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," ujar Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 3301671940609957412

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item