Larangan Keras Pemda Banyuwangi ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuwangi dipastikan tidak bisa mudik menggunakan mobil dinas. Hal ini menyusul larangan dari Pemkab Banyuwangi terkait penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan cuti Lebaran.
Seluruh kendaraan plat merah wajib dikandangkan selama libur panjang hari raya.
Kebijakan ini untuk memastikan penggunaan barang milik daerah sesuai peruntukannya. "Kebijakan ini telah kita laksanakan setiap tahun sejak 2014. InshaAllah tahun ini tetap sama," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, Senin (25/4/2022).
Menjelang cuti Lebaran nanti, seluruh kendaraan dinas wajib dikandangkan di kantor masing-masing. Beberapa juga akan diparkir di Pemkab.
Nantinya, hanya kendaraan operasional ASN yang sedang bertugas selama libur Lebaran yang diperbolehkan beroperasi.
Seluruh kendaraan plat merah non operasional wajib dikandangkan mulai, 28 April mendatang. Kendaraan ini bisa kembali diambil pada 8 Mei. "Paling lambat pukul 16.00 WIB harus sudah terparkir di Pemkab," tegasnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas ini juga mengacu SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022. Isinya, menginstruksikan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Ini kan sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Namun kalau untuk operasional bertugas dibolehkan. Seperti, operasional Dinas Perhubungan, Damkar atau penyiram tanaman," tutupnya. (Im)
