Sujud Syukur Atas Keadilan Pada Masyarakat Lemah dan Buta Hukum
MEMOPOS.com,Jakarta - Ahli waris Naman bin Londor eksekusi lahan dijalan Cipinang Bali II Rt 007 RW 013 kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Minggu 07/03/2022.
Lahan yang di eksekusi ini adalah Tanah Milik Imani Indah Yulianti sebagai pemegang hak tanah berkas partikelir dari Girik C Nomor 406 persil 466 Blok D.I atas nama Naman bin Londor, seluas 521 M persegi dan satu bidangnya 184 meter persegi dengan alat bukti akta Jual- beli dan pengoperan hak atas tanah Nomor 92 tanggal 13 Mei 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Netty Maria Machdar, SH di jakarta.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 04/Pdt.G/2017/PN.Jak.Tim dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 607/PDT/2019/PT.DKI. Dan Warkah Kasasi Perdata. Yang dimenangkan oleh Ahli waris Naman Bin Londor.
Atas Putusan Inckrah dari pengadilan para ahli waris Naman bin Londor, minggu 7 maret 2022. ”Membongkar plang yang mengakui pemilik lahan atas nama tanah S.Rochani Handayaningsih SHGB 3752 Cipinang Muara Luas 609/714 M3 Nomor P. 31. 72. 030. 004.041.0325.0. ”Selama ini merasa memiliki hak padahal penyerobotan lahan milik hak orang lain alias (Mafia Tanah).
Ahli waris Naman Bin Londor yang selama ini merasa di dzolimi oleh para Mafia tanah merasa puas dan lega setelah selama10 tahun proses di Pengadilan dengan putusan Pengadilan Negeri Jaktim dan Pengadilan Tinggi DKI dimenangkan oleh Majelis Hakim dan sujud syukur atas keadilan pada masyarakat lemah dan buta hukum.
Setelah Lahan dikuasai oleh pihak ahli waris Naman bin Londor langsung dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Jakarta Timur.
Saat di temui rekan media Victor Engel perwakilan dari ahli waris Naman Bin Londor mengatakan Kronologis girik C 406 blok D tahun 2012, sudah dicek di pemerintah, Girik ini sah. Riwayat tanahnya ada, dan terdaftar. Setelah mengurus proses pernyataan tidak sengketa, bayar urus proses rekomendasi lurah camat, restribusi daerah dan keluar SKRK, tiba-tiba keluar sertifikat SHGB nomor 3752 pada sekitar awal tahun 2013. Dengan penerbitan Tahun 2010,Ujar Victor.
Sertifikat ini diindikasikan Back data , kenapa? tidak ada SKPT, tidak ada akta penerbitan Hak Guna bangunan (HGB) tidak ada pembayaran DPHTB, dan tidak mengurus surat registrasi lainnya.
“Sejak 2013 Sampai saat ini ahli waris dan saya selaku orang yang dipercayakan mengurus lahan dan dokumen yang sah secara bergantian menjadi tersangka.”
Dari mulai167, 385 terakhir pemalsuan Girik 263. Tapi tidak pernah bisa dibuktikan, karena dokumen yang kita sajikan adalah dokumen yang prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Nah SHGB 3752 sendiri sudah kalah pada saat Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 04/Pdt.G/2017/PN.Jak.Tim. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 607/PDT/2019/PT.DKI, dan sekarang pun sedang dalam proses kasasi dan ada indikasi bahwa itu sudah kalah.Tutup Victor Engel.
Di tempat terpisah H. Usman Subhan. SH.MH Konsultan Hukum kepada rekan media mengatakan. Kami melakukan pengukuran agar bisa diketahui batas-batas tanah seperti itu nah kenapa kami pasang Plang tentu sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bertujuan untuk mengamankan tanah tersebut, karena hingga saat ini semua dokumen terkait tanah tersebut kami masih pegang semua asli dan semua kami miliki lengkap dari Girik, keterangan lurah juga surat tidak sengketa dan surat surat pernyataan ahli waris dan yang lain jadi, Tutup Usman. (Deni)