Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang Lanjutan Saat Hadirkan Ahli Hukum Pidana

MEMOPOS.com,Jakarta -  Selasa 29/3/2022 PN Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Jahja Komar Hidajat dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli hukum pidana Prof dr Agus Surono yang dihadirkan oleh JPU. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Agan Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH.

Bagaimana menurut pendapat ahli mengenai pasal 55 KUHP dengan akta yang sah. Tanya JPU 

Apakah dua akta yang sah dan yang legal standing itu sudah ada putusan dari pengadilan atau tidak tergantung dari akta tersebut. Jawab ahli 

Surat kuasa khusus, apakah dapat digunakan untuk perkara pidana dipersidangan. JPU kembali bertanya 

Setiap orang yang membuat surat kuasa tentunya harus di sumpah untuk menerangkan dipersidangan, seperti saya harus disumpah baru saya terangkan. Ucap ahli 

Apakah surat kuasa yang diberikan pada tahun 1999 oleh klien kami kepada salah satu karyawan untuk mengajukan kuasa gugatan PN Jaktim itu dapat dikategorikan sebagai unsur di dalam pasal 242. Tanya Reynold 

Itu hanya normatif, bahwa kuasa itu secara lisan dan tulisan. Jawab ahli 

Majelis Hakim menutup Persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Selasa 5/4/2022 dengan Agenda masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi maupun Ahli

Saat di temui rekan media usai sidang ahli hukum pidana Prof dr Agus Surono mengatakan, Ya inti bahwa apa yang saya sampaikan terkait dengan unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan,  bahwa itu memang unsur tindak pidana menurut saya. Ujarnya 

Terkait dengan undang-undang perseroan saya tidak tahu secara spesifik menjelaskan tentang perseroan karenakan ahlinya, ahli hukum perseroan, tapi kan saya menjelaskan mengenai hukum pidananya saja. Ya pidana dengan 242 ayat 1 dan juga 263 ayat 1. 

Dengan BAP sama dengan tadi apa yang saya sampaikan, bahwa itu merupakan satu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai pidana sebagaimana 242 ayat 1 maupun 263 ayat 1. Tutupnya 

Di tempat terpisah Penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat, Reynold.SH & Tim kepada rekan media mengatakan Jadi walaupun ahli yang dihadirkan oleh JPU itu adalah Profesor Doctor hanya menurut kami, kesimpulan kami ahli ini tidak menjawab pertanyaan kami dan tidak menjawab apakah unsurnya terpenuhi atau tidak. Ujar Reynold 

Ketika kami bertanya tentang Pasal 242 itu menurut ahli ayat 1 orang ini dapat dijerat Pasal 242 dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan.”Kalau lisan sebelum ahli tadi memberikan keterangan dianggap sumpah dulu, nah itu unsurnya terpenuhi. Kalo tulisan tidak perlu disumpah begitu.”

Sedangkan saya tanya kepada ahli kuasa itu ada 3, ada surat kuasa hukum, surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa. Yang dalam praktek nya ketika mewakili seorang menjadi penguasa gugatan perdata itu kuasa khusus, nah kalo ini di jadikan acuan berbahaya bagi kami sebagai profesi Advokat , ketika menerima kuasa khusus kita dibilang mengangkat sumpah padahal nggak pernah disumpah, ketika kami menerima kuasa. Tegasnya 

Sehingga kami tidak sependapat dengan ahli tadi, hakim juga meragukan pengetahuan ahli tadi tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.3 itu ditanya kepada ahli, ia tidak bisa menjawab dan kemudian 2 hakim ketua dan hakim anggota 1 itu juga tidak mengajukan pertanyaan. Itu kembali kepada hakim ya, artinya apapun ahli katakan didalam persidangan tidak mengikat hakim begitu, hakim bisa saja mengabaikan. Tutup Reynold (Deni)

Related

Headline 2593799230556042361

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item