Ditreskrimsus Polda Banten Titipkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun

MEMOPOS.com,Lebak - Ditreskrimsus Polda Banten menitipkan barang bukti berupa dua unit mobil ke Dittahti Polda Banten, Rabu (30/03/2022).

Barang bukti tersebut berupa 2 unit kendaraan R4 dengan Nopol B-9013-CVT dan Nopol  B- 9255- CFT, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM diterima oleh personel subdit barang bukti Dittahti Polda Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan penitipan barang bukti ini sudah sesuai SOP. 

"Dalam penitipan barang bukti ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan SOP tentang penitipan barang bukti yaitu adanya ND penitipan, laporan polisi, BA penitipan, surat penyitaan, BA penyitaan,"katanya. 

Selanjutnya Dedi Supriyadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan barang bukti langsung disimpan.

"Setelah melakukan prosedural selesai dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang akan dititipkan sesuai atau tidak dengan dokumen yang ada selanjutnya pengambilan dokumentasi kemudian BB disimpan di tempat penyimpanan barang bukti sesuai dengan jenisnya," tutupnya.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 2009250737578625001

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item