27 Warga yang Didatangi Juru Tagih Pernah Dipinjami KTP

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Aksi pinjaman kredit menggunakan KTP dan KK orang lain di Desa Sraten ternyata sudah berlangsung bertahun - tahun.
Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, pinjaman atas nama KTP dan KK orang lain itu telah berlangsung selama 3 tahun.
"Rata - rata pemilik KTP dan KK menyetujui ajakan M (wanita yang mengajukan pinjaman)," ungkap Kapolsek Cluring.
Warga menyadari ikut menikmati uang hasil pinjaman itu walaupun hanya berupa uang lelah atau fee selaku pemilik KTP dan KK.
Namun fee itu jumlahnya dinilai sangat sedikit jauh dari nominal pinjaman yang diterima oleh M.
Masalah ini ramai karena dipicu aksi penagihan yang dilakukan juru tagih yang dinilai kurang simpatik.
Akhirnya 27 warga berkumpul di Balai Desa Sraten untuk mengadu ke perangkat desa setempat.
"Mengetahui warga mengadukan masalah ini ke Polsek Cluring, para penagih hutang tersebut pergi," ungkap AKP Agus Priyono.
Perangkat Desa Sraten berencana membuat banner peringatan untuk para penagih hutang. Rencananya banner itu akan dipasang di tiap gang Desa Sraten.
Polsek Cluring sedari awal siap menerima laporan atas permasalahan ini. Warga juga sudah diarahkan untuk membuat surat pengaduan ke Polsek Cluring.
"Aduan itu selanjutnya dijadikan bahan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengangani masalah ini," pungkasnya.(Im)



