Undang Puluhan Pengusaha Rapat Koordinasi Sekaligus Perkenalan

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Jember diundang Disnakertrans mengikuti rapat koordinasi sekaligus perkenalan pejabat baru, bertempat di ruang pertemuan lantai bahwa Gedung Pemkab Jember, Kamis (2/10-2025)
MEMOPOS.co.id,Jember - Walau belum 30 hari atau satu bulan menjabat sebagai Kabid Hubungan Industrialisasi (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, bukan berarti menunggu waktu lama untuk berbuat.
Drs.Joko Sutriswanto, MSi paham betul akan hal tersebut, untuk itu Kamis (2/10-2025) bertempat di ruang pertemuan lantai bawah kantor Pemkab Jember, ia sengaja mengundang puluhan pengusaha untuk melakukan rapat koordinasi sekaligus memperkenalkan diri.
"Sebagai pejabat baru di dinas ini, dirasa perlu untuk memperkenalkan diri dihadapan para pengusaha Jember.Rapat koordinasi ini sekaligus perkenalan, biar saling mengenal,"ungkap Joko pria kelahiran Mojokerto tersebut.
Joko menambahkan, hubungan industrial di Kabupaten Jember cukup bagus.Lebih menggembirakan lagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat kecil sekali dibandingkan kabupaten tetangga karena telah tembus angka ratusan orang.
Rakor berlangsung cukup menarik, karena dinas memberikan kesempatan kepada perwakilan perusahaan untuk berdiskusi.Berbagai persoalan dibahas termasuk pembuatan peraturan perusahaan agar pekerja tidak merasa diragukan.
Hadir pula di rakor itu, sekretaris dinas, utusan Polres Jember dan BPJS Ketenagakerjaan.Perijinan dan produk dipaparkan Polres Jember.Sementara itu, BPJS meminta perusahaan mendaftarkan pekerja sebagai anggota kepesertaan.
Terkait peraturan perusahaan, saat ini ada beberapa perusahaan di Kabupaten Jember menahan ijazah pekerja dikarenakan pekerja menduduki posisi bersinggungan dengan uang, sehingga ijazah terpaksa dititipkan perusahaan.
Hal itu ditanggapi bijak oleh Drs.Imam.MM, Direktur Utama PT.Dian Argapura Perkasa, bergerak dibidang industri perkebunan.Pria berkacamata itu menegaskan, ia tidak sependapat jika ijazah pekerja ditahan perusahaan.
"Hal ini jelas melanggar peraturan menteri, apalagi pekerja masih memerlukan ijazah itu untuk mencari pekerjaan lebih baik lagi.Menahan ijazah pekerja, sama juga mengekang hak azazi manusia,"ucap Imam bernada serius.
Imam sendiri sangat mendukung sekali bila pekerja terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu ia berharap kedepan semua perusahaan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh jaminan sosial.(*)
Reporter:Winardyasto HariKirono



