Sidang Perkara Dengan Terdakwa Jahja Komar Hidajat JPU Hadirkan Saksi Dirjen AHU

PN Jaktim Kembali Menggelar Sidang Lanjutan Perkara Jahja Komar Hidayat

MEMOPOS.com,Jakadta - Selasa 8/2/2022 PN Jaktim kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat, yang diketuai oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH. Agenda kali ini JPU hadirkan saksi Dirjen AHU Pranudio SH.

Dalam keterangan saksi di persidangan menjelaskan terkait kewajiban pemberitahuan perubahan Direksi kepada Kementerian saksi mengatakan, kalau merujuk pada Undang-undang No.1 tahun1995 Undang-undang No 40 tahun 2007, terkait perubahan Direksi kalau RUPS tersebut dihadiri lebih dari setengah pemegang saham sudah sah walau tidak dilaporkan ke Kementrian sah saja. Ujar saksi Pranudio dalam persidangan.

Penasehat hukum terdakwa Reynold menanyakan, apa yang saksi ketahui tentang dugaan tindak pidana pasal 263  yang dituduhkan kepada terdakwa.

Saya tidak mau menjawab. Jawab saksi.

Hakim anggota Lingga Setiawan. SH.MH. menanyakan, Apakah saudara saksi membaca narasi BAP point dua (2) atas keterangan saudara saksi yang menjadi berkas BAP itu kalimat saksi atau kalimat penyidik. 

Saksi menjawab saya tidak ingat, saat itu mungkin saya baca tapi tidak detail yang Mulia. Pada BAP Poin Nomor 2 itu merupakan narasi penyidik. Sehingga di depan Persidangan Saksi Mencabut BAP nya.

Usai persidangan saksi Dirjen AHU Pranudio saat di temui awak media mengatakan maaf saya lagi tidak enak badan dan terima kasih ya mas, Ujarnya sambil berjalan.

Di tempat terpisah Reynold dan Tim penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat kepada awak media mengatakan Jadi seperti yang tadi kita simak bersama, bahwa akhirnya Jaksa bisa menghadirkan saksi dari Dirjen AHU yang hadir tadi adalah Pranudio SH Staf Analisis Hukum Permasalahan Hukum Pada Subjek Perdata Kementerian Hukum Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Jadi tadi yang sudah dijelaskan dalam persidangan bahwa sebenarnya menjadi fakta bahwa saksi tadi dari AHU ini tidak bisa menjelaskan tentang permasalahan PT Tjitajam sehingga tadi kami bertanya awal lontarkan pertanyaan tentang apa yang diketahui, tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, nah saksi itu sendiri mengatakan bahwa itu bukan jawaban saya dalam BAP lantas kemudian kita tanya itu jawaban siapa, itu jawaban yang sudah disiapkan penyidik sehingga kami tadi minta  penyidik Jatanras Polda Metro Jaya itu di hadirkan sebagai saksi verbalisan dalam perkara ini.

 Kemudian kami bertanya lagi tentang bagaimana proses pengelolaan data pada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen AHU terkait dengan masalah PT Tjitajam ini, dia tidak bisa menjelaskan karena dia tidak tahu sehingga munculah tadi pertanyaan saksi Pranudio ini adalah saksi fakta atau saksi ahli, karena dia mencoba menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ahli, kami bertanya tentang ahli dikaitkan dengan fakta dia tidak bisa menjawab begitu, sehingga dari apa yang dia jelaskan dalam BAP panjang lebar itu kami sangat keberatan,. "Loh saudara sudah diperiksa sudah memberikan keterangan sehingga timbulah dakwaan ini gitu loh." 

Nah ini memang akhirnya kembali lagi menegaskan bahwa perkara ini adalah perkara kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum dalam perkara ini, sehingga menjadikan Jahja Komar Hidayat sebagai pemilik PT Tjitajam yang sah dijadikan sebagai terdakwa dan tadi dia juga sudah jelaskan tentang apa yang menjadi objek kepalsuan dalam perkara ini tentang akta Elza Gazali tahun 98 RUPS PT Tjitajam tadi saksi dari AHU menjelaskan itu sah, karena dihadiri oleh seratus persen pemegang saham yaitu PT Suryamega Cakrawala 2250 lembar dan saham dan Lorensius Hendra Soetjipto 250 lembar saham, jadi RUPS itu sah sehingga Jahja Komar Hidayat boleh pada tahun 1999 bertindak sebagai Direktur utama PT Tjitajam untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang mencoba membajak PT Tjitajam pada tahun 1999 dan putusan itu sudah dimenangkan oleh pihak Jahja Komar Hidayat sejak tahun 1999 inkrah. Tutupnya

Ditempat berbeda JPU Hadi saat di temui wartawan mengatakan kalau dari AHU kan terkait dengan terdaftarnya atau tidak di kementerian AHU terkait dengan PT Tjitajam ini Direkturnya Jahja Komar tadi sudah dijelaskan pada saat data tidak ada, ya itu saja yang di sampaikan oleh saksi Pranudio seperti itu.

Terkait dengan penyesuaian UU PT dari 1995 ke 40 2007  seharusnya kan itu hanya satu saja namun yang bersangkutan tidak bisa menjawab, dikarenakan yang kami lihat berdasarkan data surat yang disampaikan AHU kepada pelapor pada saat itu yang kami temukan ada dua, nah dipertanyakan oleh penasehat hukum kenapa ko bisa ada dua itu yang disampaikan oleh saksi sendiri tidak bisa menjawab itu saja. 

Kalau kaitan dengan BAP yang dicopot itu seperti ini, jadi surat yang diterima oleh AHU dari pihak kepolisian pada saat penyidikan itukan tidak dilampirkan di dalam berkas perkara, kami memeriksa berdasarkan berkas perkara kalau berdasarkan apa yang disampaikan pada poin 2 dugaan-dugaan terkait dengan pemalsuan apa sumpah palsu itu kan hanya tertera, yang kami Lihat dari sini berdasarkan surat panggilan yang ada, itulah yang dilakukan pihak penyidik kepolisian yang dilaporkan biasanya itu dilampirkan dalam satu jawaban dari saksi-saksi itu saja. 

Kalau untuk sesuai dengan dakwaan itu yang kami dakwa 242 ayat 1 ayat 3 263 ayat 1 ayat 2 junto 55.

Untuk agenda berikutnya sidang besok masih saksi yang sama karena giliran penasehat hukum belum selesai menanyakan kalau kami sudah selesai. 

Untuk Ponten sejauh ini sudah kami panggil secara patut dua kali tadi sudah kami jemput jam 9 pagi kami sudah dilapas Cipinang namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan sakit terkait dengan surat kesehatan karena posisinya di lapas Cipinang kami tidak bisa membawa keluar karena kebijakan dari pihak lapas sedangkan dokter dilapas sedang tumbang bahasanya si tumbang terkait dengan sakit apa kami tidak mengetahui, jadi tidak ada dokter yang bisa mengeluarkan surat terkait dengan surat sakitnya si Ponten Cahaya Surbakti. 

Sejauh ini fakta-fakta yang di persidangan tadi disampaikan kami sudah dapat sedikit terkait dengan apa pun yang diperlukan oleh pada saat pembuktian sudah kami sampaikan ke majelis hakim tergantung majelis hakim lagi yang menilai. Tutup Hadi (Deni)

Related

Headline 4189685769781978287

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item