Polres Lebak Polda Banten Berhasil Mengamankan Minyak Goreng Sebanyak 24.000 Liter di Warunggunung

Penulis : Kontributor Humas Polres Lebak | Editor : Harun

MEMOPOS.com, Lebak - Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap  kasus diduga penimbunan minyak goreng  di kampung Kempeng RT 002 RW 001 Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Sebanyak 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan dengan merk "Hemart" berhasil diamankan Polres Lebak dan Polsek Warunggunung di gudang penyimpanan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,S.H.,S.I.K.,M.H., dalam press conferecenya membenarkan Kejadian tersebut,

"Ya benar, Jajaran Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk "Hemart" pada hari Jum'at (25/2/2022) pukul 11.00 Wib di salah satu rumah inisial MK kampung Kempeng  Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu (26/2/2022).

Wiwin menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut,

"Pada saat petugas mendapati informasi, petugas  melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31 Thn) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan surat-surat yang disyaratkan pemerintah," terangnya.

"Saat ini status MK (31 Thn) masih saksi, kami akan menerapkan pasal 133 Undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap Wiwin.

Wiwin melanjutkan, unsur-unsurnya niat orang atau seseorang melakukan spekulan menyimpan dengan jumlah banyak dan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Minyak tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

"Terkait barang bukti tersebut, Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, kami akan minta keterangan ahli dan berkoordinasi  dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum, jadi apabila kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan akan ada dua tahap alternatif tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut yang pertama kita akan sisihkan barang bukti dan yang kedua kita akan distribusikan ke masyarakat dengan harga beli dibawah HET yang ditetapkan pemerintah," tuturnya.

Terakhir Kapolres berpesan kepada warga masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena itu ada unsur pidananya,

"Kepada warga masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena itu ada unsur pidananya," tukasnya.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 179482965741282074

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item