Polres Blora Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah Saat Gelar Konfetnsi Pers

MEMOPOS.com,Blora - Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

Selasa, (22/02/2022) bertempat di halaman belakang Mapolres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.

Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan bahwa pada hari Kamis, (17/02/2022) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah desa Gempol kecamatan Jati.

"Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk," ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga kecamatan Randublatung.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah desa Gempol kecamatan Jati kabupaten Blora.

"WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi," tandas Kasat Reskrim.

"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.

"Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga," ucap Kapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :


- 200 Sak pupuk bersubsidi 

- 2 unit KBM Truk

- 3 unit hand phone

- serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.


(ardy)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 2786607690358641278

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item