Paman Pembunuh Keponakan Berhasil Diamankan Polsek Balaraja

Penulis : Kontributor Humas Polres Tangerang | Editor : Harun

MEMOPOS.com,Tanggerang - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang diduga pelaku penusukan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang (TKP) pada Jumat (25/02/2022) kemarin.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui  Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penusukan,

"Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,"kata Herry Fitriyono.

Herry Fitriyono menjelaskan JS (31) membunuh korban SM (29) akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku,

"Pelaku JS (31) paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan rusak masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku,"ujarnya.

Selanjutnya Herry Fitriyono mengatakan hasil penangkapan pelaku personel mengamankan barang bukti,

"Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang dilokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di Outopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,"katanya.

Herry Fitriyono menyampaikan Atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan ditetapkan pasal 340  KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan,

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,"tutupnya.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 2738286345089011307

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item