Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021

Penulis : Roudhotul Jannah / 5B1 Mahasiswi Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

MEMOPOS.com,Probolinggo - Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan memiliki banyak kota didalamnya. 

Dalam satu pulau Indonesia terdapat banyak kota yang memiliki karakteristik dan sistemnya sendiri yang salah satunya dipengaruhi oleh letak geografis, iklim, dan sebagainya. Dengan faktor-faktor yang berbeda beda maka akan menciptakan manajemen, struktur, penggunaan lahan,transpotasi, prasarana, serta fasilitas umum yang berbeda setiap kota atau wilayahnya. 

Kota Problinggo yang berada di Pulau Jawa bagian Timur merupakan kota kecil yang letaknya berada dipinggir pantai Utara Indonesia. Kota Probolinggo masih memiliiki permasalahan isu-isu permasalahan sosial yang harus ditindak lanjuti, diantaranya yaitu belum optimalnya pelayanan pendidikan dan kesehatan serta pengembangan budaya dan pariwisata yang ada di 

Kota Probolinggo. Dengan mengetahui, gambaran umum serta profil dari kota Probolinggo diharapkan mampu mengatasi isu-isu tersebut sehingga kota probolinggo memiliki aspek-aspek yang lebih baik lagi dan mampu menjadi kota yang lebih berpotensi lagi dalam segala aspek perkotaan.

Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor

58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 jo. Pemendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara spesifik pengelolaan keuangan Daerah Kota Probolinggo diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2006 tentang 

Pengelolaan Keuangan Daerah.Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Probolinggo dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan 

keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.Struktur APBD Kota Probolinggo terdiri dari :

1. Penerimaan Daerah yang didalamnya terdapat pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.

2. Pengeluaran Daerah yang didalamnya terdapat Belanja Daerah.

3. Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah, sehingga analisis pengelolaan keuangan daerah menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan daerah, yang berkaitan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah guna mewujudkan visi dan misi.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo (eksekutif) bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo (legislatif) mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 

Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021.

Dalam Raperda APBD tahun anggaran 2021, target pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 2.330.733.767.533,00, lebih besar dibanding target pendapatan yang tercantum dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 2.053.335.765.533,00 terdiri dari pos 

Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 237.713.895.235,00, pos pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.998.878.872.298,00 dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 94.141.000.000,00.

Belanja daerah pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 2.487.892.164.338,00 dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.528.733.521.452,00, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 362.351.711.578,00, belanja tidak terduga diianggarkan sebesar Rp 10.500.000.000,00 dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 585.501.420.000,00.

Jika dibandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp 2.330.733.767.533,00 dengan belanja daerah sebesar Rp 2.487.892.164.338,00, maka terdapat defisit sebesar Rp 157.158.396.805,00 yang akan ditutup dengan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditambah sisa lebih anggaran tahun berkenaan.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 185.930.418.203,00 yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (silpa) tahun 2020, penerimaan pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan penerimaan kembali atas pemberiaan pinjaman kepada pihak ketiga dan masyarakat dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 28.772.021.398,00 yang dialokasikan untuk pengeluaran pembayaran pokok pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang jatuh tempo, penyertaan modal kepada PT. PDAM serta pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2021 ini akan terus berlanjut kepada Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawasan Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021.

https://www.academia.edu/11323870/Masalah_dan_Potensi_Kota_Probolinggo_Dalam_Aspek-aspek_Perkotaannya

https://probolinggokab.go.id/mulai-bahas-raperda-apbd-2021/

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 2357479241646067460

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item