Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Oleh: Nadhifah Aulia Putri
Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
MEMOPOS.com,Sidoarjo - Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Di dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah (UU RI No 15 Tahun 2013).
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan sub sistem dari Pengelolaan Keuangan Negara serta merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah yang efektif,efisien dan ekonomis melalui tata kelola pemerintahan yang memenuhi pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Dimana tahapan proses perencanaan dan penganggaran dimulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, waktu penyusunan, sampai pada tata cara pelaksanaan perencanaan dan penganggaran sudah diatur sedetail mungkin dalam peraturan perundang-undangan. Proses perencanaan dan penganggaran di
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kendala-kendala dalam hal ini dimulai dari tahapan Musrenbang, peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah, proses penyusunan KUA-PPAS, proses penyusunan RKA-SKPD, pembahasan anggaran dengan pihak DPRD dan penetapan anggaran APBD. Sehingga dalam hal ini ada upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Negara yang besar dengan sumber daya alam yang melimpah Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu bangsa yang maju dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat terwujud tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, kreatif dan memiliki visi-misi yang jelas serta terarah untuk kemajuan bangsa. Karena maju mundurnya suatu pemerintahan, salah satunya sangat ditentukan oleh kesungguhan dan kemampuan dalam mengelola tata pemerintahan yang baik serta didukung oleh sumber daya manusia yang memadai. Jika tidak dengan demikian, maka tata pemerintahan tidak akan berjalan dengan optimal.
Seiring dengan keinginan dan kebutuhan publik di tingkat daerah yang menuntut pemerintah pusat untuk memperhatikan tingkat pelayanan kepada publik sampai pada tingkat daerah, sehingga pemerintah pusat dalam mewujudkan keinginan dan kebutuhan publik di tingkat daerah, tonggak sejarah reformasi perencanaan keuangan daerah ditandai dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang dimulai 1 Januari 2001, desentralisasi yaitu penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka pemerintah daerah dapat menyusun, mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan pemerintah pusat.
Berdasarkan dengan hal tersebut, maka adapun upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya penganggaran di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, masih merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, yang merupakan inti dari Kewajiban Daerah, DPRD, dan Kepala Daerah.
Namun, dalam tahapan perencanaan dan penganggaran APBD di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ini masih jauh dari apa yang diamanatkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. Terdapat fenomena menarik yang terkait dengan proses perencanaan dan penganggaran tersebut, sebenarnya fenomena ini bukan masalah baru. Akan tetapi, masalah yang dari tahun ke tahun seringkali berulang. Karena, hal ini merupakan suatu masalah yang berpotensi merugikan masyarakat, maka seharusnya menjadi perhatian bersama terutama bagi pemerintah daerah. Secara mekanisme, tahapan perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meliputi proses yang panjang mulai dari musyawarah pembangunan di tingkat desa dari bulan Januari, penetapan Rencana Kerja Tahunan pada bulan Mei, penyusunan usulan anggaran bulan Agustus, sampai dengan penetapan APBD sendiri pada bulan Desember.
Proses yang panjang tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu tahap perencanaan dan tahap penganggaran. Tahapan perencanaan, tujuannya adalah menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berisi tentang daftar kegiatan secara logis dilakukan oleh pemerintah pada tahun depan, sedangkan jumlah pendanaan yang dibutuhkan oleh kegiatan-kegiatan tersebut baru akan diputuskan pada tahap penganggaran yang dimulai pada bulan Juli dan berakhir dengan penetapan APBD di bulan Desember. Dari tahapan-tahapan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa faktor yang menjadi penyebab molornya penetapan APBD.
Proses perencanaan dan penganggaran APBD di Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menggunakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 sebagai landasan tapi dalam pelaksanaannya belum sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan dalam menerapkan peraturan yang ada maka proses perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaanya.