Plafon Anggaran Sementara Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Oleh: Melly Nia Dwi Aprilia
Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
MEMOPOS.com,Jawa Barat - Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak Pemerintah Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Berdasarkan pada kebijakan penerimaan pendapatan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2019 diperkirakan bertambah sebesar 3,27% dari target pendapatan daerah tahun 2019. Penambahan bersumber dari Pendapatan Asli daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah dan Dana Perimbangan serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Penambahan dari Dana Perimbangan terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Sedangkan dari Lain-lainPendapatan Daerah Yang Sah diperoleh dari kenaikan Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, bahwa perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan adanya beberapa perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah seperti yang telah tersusun dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, maka perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai penjabaran KUPA Tahun Anggaran 2019.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2019 telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam bentuk Nota Kesepakatan. Selanjutnya PPAS Perubahan Tahun 2019telah dijadikan pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pada kebijakan penerimaan pendapatan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2019 diperkirakan bertambah sebesar 3,27% dari target pendapatan daerah tahun 2019.
Penambahan bersumber dari Pendapatan Asli daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah dan Dana Perimbangan serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Penambahan dari Dana Perimbangan terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Sedangkan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diperoleh dari kenaikan Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah.
Perubahan plafon anggaran Tahun Anggaran 2019 berdasarkan program/kegiatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan secara seksama dengan memperhatikan tingkat kepentingan, kegiatan yang perlu penambahan dana untuk penyelesaiannya dan waktu pelaksanaan program/kegiatan mengingat keterbatasan waktu yang tersedia hingga akhir tahun 2018. Pioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat merupakan pedoman pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang berisi ketentuan–ketentuan untuk disepakati antara Gubernur dengan DPRD sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) dan setelah disepakati dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Perangkat Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.