Penyerapan APBD Malang Rendah Sulit Dipergunakan Untuk Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Risa Megariska

Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

MEMOPOS.com,Malang - Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 9 dan Pasal 21 menyatakan bahwa "APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember"

Kinerja pengelolaan pendapatan Pemkot Malang dilihat dari hasil analisis mengenai kemampuan Pemkot Malang dalam hal penyelenggaraan desentralisasi, membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, dan kemandirian keuangan daerah dapat dikatakan tergolong kurang. Hal tersebut secara tidak langsung mengindikasikan bahwa tingkatpartisipasimasyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama PAD (berdasarkan hasil penelitian derajatkontribusisumber PAD)tergolong masih rendah. Tingkat partisipasi yang rendah tersebut juga menggambarkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat juga tergolong masih rendah (Halim, 2011). Meskipun pertumbuhan pendapatan (khususnya PAD) positif,namun secara keseluruhan PAD tersebut belum mampu menunjang APBD, sehingga diperlukan upaya yang lebih dari Pemkot Malang untuk meningkatkanPAD. Instrumen fiskal sulit dipergunakan untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah pada 2021, termasuk Malang Raya, karena realisasi penyerapan APBD-nya masih rendah. 

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengatakan penyerapan APBD Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang, sulit bisa menembus di atas 95 persen karena sampai Oktober 2021 penyerapan masih rendah. Padahal, di tengah perlambatan ekonomi daerah, pemerintah daerah seharusnya menjadi lokomotif dalam mengakselerasi perekonomian daerah. “Dengan kewenangan fiskal yang dimiliki, pemerintah daerah dapat mengimplementasikan berbagai stimulus fiskal untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. 

Belanja daerah pada sektor produktif dan padat karya menjadi kunci di dalam pembukaan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya di Malang, Kamis(2/12/2021). Sampai dengan Oktober 2021, kata dia, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, tingkat penyerapan anggaran (belanja daerah) untuk Kabupaten Malang baru mencapai 62,15 persen, Kota Malang 49,40 persen, dan Kota batu 51,03persen. Dengan dengan sisa waktu kurang dari 2 bulan, dia menilai, 

Pemda di Malang Raya akan sulit menyerap anggaran diatas 95 persen. “Sungguh disayangkan jika hal ini terjadi, government expenditure sebagai salah satu variabel pembentuk pertumbuhan ekonomi tak tuntas menjalankan misinya,” ujarnya. Seharusnya dengan kekuatan APBD yang dimiliki, pemda dapat menstimulasi variabel konsumsi rumah tangga sebagai pendongkrak utama pertumbuhan ekonomi. Perlu diketahui, variabel konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 60 persen ekonomi (PDRB) Malang Raya.

“Dalam proses percepatan penyerapan anggaran menjelang tutup tahun 2021, dibutuhkan leadership yang kuat dan keberanian di dalam mengeksekusi anggaran dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabel. Semoga kepala daerah di Malang Raya mampu mengkoordinasikan perangkatnya untuk percepatan penyerapan anggaran,” ucapnya.

Koordinasi intensif dengan legislatif, kata dia, diperlukan untuk memperkuat legitimasi kebijakan APBD. Hal ini dilakukan semata hanya untuk percepatan pemulihan ekonomi demi mengembalikan gairah perekonomian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 3418631873572510188

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item