Pencuri Kotak Amal di Banyuwangi Dimassa Dan Tertangkap Basah

TSK Pencuri Kotak Amal Masjid Digelandang Polisi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Kepergok mencuri kotak amal masjid, DR (37) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi nyaris bonyok dihajar massa. Residivis dua kali dengan kasus pencurian ini diduga telah beraksi di 5 TKP di sekitar Kecamatan Srono.

Pelaku ditangkap saat melakukan aksi di Masjid Darul Hidayah di Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatam Srono, Banyuwangi, Jumat (21/1/2022) dini hari .

Pelaku berangkat dari rumahnya tepat pada tengah malam dengan mengendarai sepeda motor Mio bernopol DK 8422 CR. Dia mengendarai motor menuju ke kecamatan Srono. Sementara pakaian untuk menjalankan aksi, pelaku sengaja menyaru dengan menggunakan baju koko dan peci, seperti layaknya orang yang berangkat tahajud di masjid.

"Dia keliling dengan maksud untuk mencari sasaran kotak amal di Masjid untuk dicuri. Untuk mengelabui warga dia pakai baju muslim," jelas Kapolsek Srono AKP Junaidi kepada wartawan.

Begitu tiba di TKP, tersangka melihat sebuah kotak amal berukuran besar berada di teras masjid. Kotak amal tersebut dirantai dengan gembok. Melihat sasaran ini, tersangka langsung mengarahkan kendaraannya ke halaman masjid tersebut.

Pelaku sengaja berlagak seperti orang yang sedang beribadah. Namun ketika kondisi terlihat sepi, pelaku langsung mencoba mencongkel gembok rantai dengan gembok.

"Setelah itu tersangka mendekat ke kotak amal lalu merusak gemboknya dengan mencongkel menggunakan obeng," jelasnya.

Setelah gembok rantai terbuka dia melepaskan rantainya. Selanjutnya, kotak amal tersebut dibawa tersangka menuju tempat wudu yang terletak di bagian selatan Masjid. Di sana, tersangka berusaha membuka kotak amal dengan mencongkelnya.

Namun sebelum kotak amal tersebut berhasil dibuka, seorang warga memergokinya. Warga tersebut kemudian meneriakinya maling. Tak lama kemudian warga yang lain berdatangan. Tak bisa dielakkan lagi tersangka sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Srono datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka.

"Tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kotak amal kayu berisi uang tunai sejumlah Rp 242.000, sebuah gembok besi dalam keadaan rusak, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK 8422 CR, sebuah obeng, dan sebuah tang.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas mantan Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi ini.

Saat penyelidikan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku sudah melakukan aksi di 5 TKP berbeda di lapangan.

"Ada 5 TKP lokasi di Kecamatan Srono, 3 masjid di Desa Bagorejo, dan dua kali di Parijatah Wetan," pungkasnya.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 2429266778513261497

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item