Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Oleh : Asri Yuni Lestari

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

MEMOPOS.com,Sidoarjo - APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD juga sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yang berlaku satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Perkiraan besaran rencana pendapatan dan belanja APBD dalam jangka waktu tertentu dan masa yang akan datan dalam APBD akan disusun dengan prosedur dan bentuk tertentu secara sistematis sesuai prosedur yang berlaku. Adapun Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencananaan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi, dan Fungsi Stabilitas 

Tujuan perencanaan APBD dirancang agar bisa dijadikan pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan juga demi meningkatkan angka kemakmuran masyarakat pada daerah tersebut. Dengan adanya APBD.


Pengaruh Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah penting dalam mendorong kegiatan 

perekonomian. Hadirnya peranan anggaran lewat kebijakan fiskal diharapkan akan mampu 

membantu meningkatkan upaya pemulihan ekonomi.Perencanaan APBD akan berdampak 

pada adanya peningkatan pembangunan serta peningkatan ekonomi dengan meningkatkan 

pendapatan serta menghemat pengeluaran 

STUDI KASUS

Penerapan Transaksi Non Tunai atas Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Mewujudkan Prinsip Good Governance (Studi Kasus pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat)

Transaksi non tunai di BPKD Kabupaten Bandung Barat mulai diterapkan pada awal tahun 2018. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 86 tahun 2017 dan Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 900/120/BPKD tahun 2018 Pada awal penerapan transaksi non tunai atas belanja daerah, BPKD Kabupaten Bandung Barat masih menyimpan uang tunai sebesar Rp10.000.000,- kemudian pada awal tahun 2019 penyimpanan uang tunai menjadi sebesar Rp7.500.000,- dan hingga saat ini penyimpanan uang tunai sebesar Rp5.000.000,- di dalam brankas. Transaksi non tunai atas belanja daerah adalah pembayaran yang tidak lagi cash atau tidak dari uang yang disimpan bendahara di brankas ke pihak ketiga, tetapi dengan melakukan transfer langsung dari kas daerah melalui IBC dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hasil olah data mengenai penerapan transaksi non tunai atas belanja daerah untuk mewujudkan prinsip good governance. penerapan transaksi non tunai dapat meningkatkan perwujudan prinsip good governance terutama prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi; serta dalam pelaksanaan belanja pemerintah dapat menekan tingkat penyelewengan keuangan.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 6908271106910625631

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item