Polsek Gambiran Berhasil Ungkap Mucikari Online Asal Blokagung

MKA Mucikari Yang Berhasil Diciduk Polsek Gambiran

MEMOPOS.com,Banyuwangi -  Maraknya prostitusi online yang terjadi diwilayah Jajag Gambiran dengan menggunakan aplikasi Michat dan BO berhasil diungkap petugas Polsek Gambiran, Banyuwangi pada Senin, (13/12/2021).

Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MKA (23) asal warga Dusun Blokagung, desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari yang bertindak sebagai mucikari berhasil digelandang petugas.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, melalui AKP Setio Widodo, Kapolsek Gambiran membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut AKP Setio Widodo, kronologis penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Gambiran mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya prostitusi on line (MIChat dan BO)  di wilayah Kecamatan Gambiran.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasutri sedang melakukan hubungan badan di hotel Nusantara kamar M5 masuk Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

"Saat di introgasi  saksi 1 berinisial SLT (43) warga desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, mengaku jika pada hari senin tanggal 13 Desember 2021 pukul 17.00 Wib memesan seoarang Wanita lewat media sosial/WA untuk melakukan hubungan badan kepada tersangka dengan tarif yang ditawarkan tersangka sebesar 300 ribu rupiah, selanjutnya SLT diberi foto seorang perempuan berinisial IML (21) yang di KTP beralamatkan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun, Bekasi, Kemudian sekitar jam 18.30 Wib mereka berdua bertemu di Hotel Nusantara kamar nomor M.5 dan keduanya melakukan hubungan badan yang selanjutnya di amankan anggota unit Reskrim Polsek Gambiran, sedangkan tersangka MKA dapat diamankan di wilayah Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari," ungkap AKP Setio Widodo, Rabu (15/12/2021).

Lanjut Kapolsek, selain satu tersangka dan dua saksi turut diamankan beberapa barang bukti yaitu, uang tunai sebesar 300 ribu dan 50 ribu rupiah, sebuah Hand Phone merk HUAWEI warna biru, seungkus alat kontrasepsi (Kondom) merk SUTRA, Sebuah hand phone merk OPPO warna hitam dan Sebuah hand phone merk  REALMI C17 warna hitam.

"Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP  dan atau pasal 506 KUHP." Pungkas AKP Setio Widodo.(Im).

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 1623698678720012455

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item