Pelaksanaan Mukota Kadin Jaktim Digugat di PN Jaktim Diduga Melanggar AD/ART

MEMOPOS.com,Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait dengan peraturan pelaksanaan Musyawarah Kota Kadin Jakarta Timur yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Gugatan diajukan oleh Gintar Hasugian melalui kuasa hukumnya Marojahan Simanjuntak, SH., MH dan Johnny Tumanggor, SH Kamis 2 Desember 2021.
“Gugatan Perbuatan Melawan hukum pelaksanaan Mukota Kadin Kota Jaktim ini telah kami daftar tadi,” jelas Marojahan kepada wartawan, di PN Jaktim, usai mendaftarkan Gugatannya.
Disebutkan, ada sejumlah poin yang akan diuji disidang pengadilan nanti, yang membuktikan bahwa pelaksaan Mokota Kadin Kota Jaktim ini diduga dilakukan dengan tidak merujuk pada AD/ART sebagaimana sudah jelas dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar da Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Indistri (Kadin).
Sejumlah hal tersebut seperti diantaranya, Mukota dilaksanakan oleh Kadin Kota Jaktim tidak mengindahkan paraturan pelaksanaan dari Kadin Provinsi DKI Jakarta, yang mana setelah ditunda beberapa kali, harus dilaksankan rangkaian pelaksanaan harus dimualai dari awal. Namun, tidak dilaksanakan oleh Kadin Kota Jaktim.
Selanjutnya, ada beberapa syarat yang tidak diatur dalam AD/ART, seperti Surat Dukungan dari Kadin, surat pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum, dan persyaratan lainnya.
“Nanti akan kita ungkap semua di persidangan saat memasuki pokok perkara,” kata Gintar yang juga hadir saat pendaftaran Gugatan tersebut.
Marojahan menambahkan Klien kita ini sudah melakukan somasi 3 kali tidak digubris juga kita melakukan somasi 2 mempertanyakan somasi 2 tidak di tanggapi juga, nah akhirnya saluran yang lain kemana...? Ya jalan satu-satunya tidak ada saluran lain orang sudah buntu semua. Kata Marojahan
kadin Indonesia bahkan kadin Jakarta Timur sendiri menginginkan hal seperti itu, sehingga mau tidak mau kita lakukan juga.
Itu memang satu mekanisme yang ada di pengadilan, bahwa semua yang masuk ke pengadilan baik gugatan segala macamnya kan selalu ada ruang mediasi. "Nah kita liat saja nanti apakah mereka juga sama dengan yang dilakukan selama ini". Terangnya
Kenapa sudah secara lisan secara tertulis sudah dilakukan tidak juga kita coba tunggu dari pengadilan, respon mereka itu para pengurus ada tidak niatan untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini.
karena ini kan menyangkut pemilihan ketua, nah kalau ketua pemilihan, ketua sendiri sudah melanggar aturan yang ada bagaimana keabsahannya, jadi semuanya cacat hukum.
Berarti mau tidak mau harus di ulang atau di batalkan, sebenarnya kalau sudah ada saluran yang dilakukan oleh klien kita terhadap pengurus welcome saya rasa tidak sampai ke pengadilan. Tutupnya (Deni)