Larangan Tegas Knalpot Brong Jelang Tahun Baru Dan Natal Dilakulan Polresta Banyuwangi

Operasi dan Sosialisasi Dilakukan Petugas Polresta Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Satlantas Polresta Banyuwangi gencarkan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong, pada selasa (14/12/2021). Dalam giat kali ini, dilakukan ditiga titik yakni JL. MT Haryono Banyuwangi, Bengkel Unian Motor Jl Lugonto no 182 Rogojampi Banyuwangi, Bengkel Yoga Motor Kecamatan Rogojampi Banyuwangi. 

Kemudian, mereka memberikan sosialisasi dan himbauan kepada Para pendengar FIS FM 101,5 Mhz The Hits Radio, dan Pemilik Bengkel yang berjualan Knalpot Brong untuk mematuhi aturan berlalu lintas yang baik, benar dan sopan. 

Adanya pengendara yang menggunakan knalpot Brong, keberadaannya sangat mengganggu pengguna jalan lain dan warga sekitar yang dilalui kendaraan tersebut sehingga meresahkan dan dapat menimbulkan kerawanan. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Dirlantas Polda Jatim sebagai langkah awal menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, apabila masih ditemukan pengendara motor menggunakan Knalpot brong, silahkan langsung tindak tegas dengan penilangan dan amankan kendaraan sampai setelah tahun baru. Secara keseluruhan kegiatan Vicon berjalan aman, tertib dan lancar.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 1767643821196300759

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item