Hasil Rakor Evaluasi Pengisian Perangkat Desa,Sementara Di Tunda

Hasil Rakor Evaluasi Sementara Ditunda

MEMOPOS.com,Blora -  Pemerintah Kabupaten Blora pada Jumat  (24/12/2021), hingga sore melaksanakan rapat koordinasi evaluasi tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa, bersama jajaran Forkopimcam dan seluruh Kepala Desa.

Rapat dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, dipimpin langsung oleh Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Wakil Ketua DPRD, dan perwakilan Kajari).

Rapat berlangsung cukup alot karena ada laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi jual beli jabatan di tingkat desa. Sehingga Bupati menskors rapat selama 12 menit mulai 15.21 – 15.33 WIB untuk berdiskusi dengan Forkopimda.

“Jadi kita putuskan, demi kondusufitas jadi pelaksanaan kita tunda. Timeline akan kita buat setelah Nataru nanti tanggal 7 Januari. Jadi setelah tahapan tes computer ini, nanti kita akan mengundang pihak ketiga yang akan ditunjuk sebagai pelaksana CAT,” ucap Bupati.

Menurut Bupati, pihaknya akan meminta para calon pihak ketiga pelaksana tes CAT untuk presentasi. Kemudian ketika nanti sudah didapatkan pihak ketiga, akan dilanjutkan penandatanganan pihak ketiga dengan panitia desa yang disaksikan oleh Forkopimda.

“Setelah kondusif semua, baru akan dilaksanakan tes CAT. Tentang mitra pihak ketiga, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan PTN yang sanggup, maka akan kita lakukan evaluasi SE nya. Kita akan cari pihak ketiga PTS yang memenuhi persyaratan,” jelas Bupati.

“Sedangkan dalam hal Kepala Desa merasa memiliki kewenangan mau menyelenggarakan sendiri diluar tahapan yang kita susun, kita persilahkan. Namun jika kemudian ada apa-apa dikemudian hari, kita tidak bertanggungjawab,” tegas Bupati.

“Ini kesepakatan kami bersama Forkopimda, memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun ini demi kebaikan Blora , langkah ini kita ambil,” pungkas Bupati.

Dalam rapat tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Sujatmiko, mewakili Kajari, menekankan agar seluruh Kepala Desa dan panitia pengisian perangkat bisa menghentikan dugaan praktek jual beli jabatan.

“Saya mewakili Pak Kajari, mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan panitia penyelenggara untuk menghentikan dugaan praktek jual beli jabatan. Siap tidak? Belum kompak siap tidak? Dari jawaban seluruh kepada desa yang hadir secara serentak tegas, menyatakan siap,,,karena apa sudah banyak laporan yang masuk, kami sudah mengantongi beberapa nama nama yang perlu penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sujatmiko, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K. mendukung penundaan tahapan pengisian Perades ini karena saat ini bertepatan dengan momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Sesuai Inmendagri terbaru, selama Nataru tidak diperbolehkan menggelar acara yang menimbulkan mobilitas banyak orang. Jika tes CAT tetap dilaksanakan di akhir Desember ini pastinya kita juga akan mendapatkan teguran dari pusat. Sehingga sebaiknya memang ditunda dahulu,” ungkap Kapolres.

Dari ketua komisi A.H.Supardi anggota DPRD Blora dengan sambutanya mengatakan ,jelas terkat SE,dan Perbup 36 dalam pengisian perangkat desa kewenangan di Kepala desa, saya adalah ketua pansus,tentang pengadaan pengisian persngkat desa,saya perjelas itu kewenanangan kepala desa,dari contoh aja di kecamatan Jepon,iya timbul geger,di kedung juga geger, jadi disinyalir uang,karena uang itu ranah pidana tegas Supardi.

Adapun Plh. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa penundaan tahapan terkait CAT ini tidak menggugurkan hak peserta yang telah sampai di tahapan tes computer.

“Sesuai arahan Bapak Bupati dan Forkopimda, hasil dari proses yang telah dilaksanakan ini tetap diberlakukan sambil menunggu tahapan CAT setelah Nataru. Dalam artian, tidak diulang dari awal,” jelas Yayuk.

Sedangkan khusus untuk Desa Plantungan yang menurutnya kemarin telah terbukti ada kecurangan. Maka berdasarkan hasil audiensi hari Kamis (23/12/2021) dan kajian bersama, tahapan pengisian perades Plantungan diberhentikan dan akan diulang di tahun depan dengan kepanitiaan yang baru.

Kemudian usulan dari perwakilan Kepala desa Kedungwungu Kecamatan Todanan Marsoni,menyampaikan kepada pk Bupati ,pelaksanaan perades tentang SE,atau Perbub 36  bisa dilaksanakan mandiri dari desa itu sendiri,mengingat menggandeng pihak ke tiga dengan pelaksanaan test computer saya mohon hasilnya langsung di umumkan jangan waktu sampai besuknya, karena dari pemerintahan desa sudah berusaha maksimal demi menjaga kecemburuan di desa,sehingga kalau tidak di umumkan langsung jadi tanda tanya di masyarakat,saya tidak mau kepala desa yang jadi tumpuhanya.ungkap Marsonj.

Dilanjutkan usulan  dari Ketua Praja Blora, Agung Heri selaku Kades Sidorejo Kecamatan Kedungtuban,menyampaikan terkait pelaksanaan perades, dengan situasi PPKM Nataru memang ini menjadi kewajiban bersama untuk ditaati se indonesia. Dalam regulasi pengisian Perades mulai dari UU.6/2014 , PP 43/2014 jo 47/2015 serta Pemendagri sampai Perda,Perbup Kab Blora tidak diatur timeline/ Jarak batas waktu antara pendaftaran sampai kapan test tertulis dilaksanakan. atas pertimbangan regulasi, sosial, serta administratif lebih baik kalau ada  evaluasi yang sangat matang,sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.pungkasnya.


(ardy)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 1161346362034716953

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item