Kawasan Hutan Di Desa Talonang NTB, Bukan Tanah Masyarakat Adat, Faktanya Ada Rumah Adat, Kata Hasanuddin

MEMOPOS.com,NTB - Menarik untuk dibahas. Sebagian besar masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk para tokoh masyarakat Adat Sumbawa, salah satunya warga masyarakat bernama Hasanuddin (55) tahun mengakui bahwa di Nusa Tenggara Barat ternyata memang ada hak hukum tanah masyarakat adat.
Menurut Hasanuddin Tanah adat itu antara lain ada di Kabupaten Sumbawa dan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yaitu di 7 (tujuh) lokasi tanah masyarakat Adat dan lengkap peta-petanya.
Demikian dikatakan Hasanuddin (55) tahun, saat ditemui Wartawan Media ini didampingi puluhan orang warga setempat yang mengaku memiliki tanah yang terletak di 7 lokasi Kabupaten Sumbawa dan di Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis (14/10/2021) di Sumbawa.NTB.
Hasanuddin menjelaskan ketujuh dari lokasi tersebut adalah milik masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.
Masyarakat Usal Ponto Ai Padeng, Masyarakat Adat Pekasa, Masyarakat Adat Pusu, Masyarakat Adat Bakalewang Kanar.
Masyarakat Adat Koweng Tatar dan Masyarakat Adat Pedukuha Talonang,NTB. tegas Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa sebelum pemekaran Kabupaten Sumbawa, menjadi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ratusan orang masyarakat disitu telah menguasai tanah Di Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang KSB,NTB.
Yang saat ini diketahuinya telah dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan oleh BKPH Sejorong Mataiyang dengan Kelompok Tani Sampar Baru yang beralamat di Desa Talonang Baru.
Hasanuddin bersama teman temannya mengaku tidak dilibatkan dalam MOU tersebut tetapi sejumlah uang mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta perorang telah diterima oleh oknum sehingga mereka masyarakat merasa dirugikan dan keberatan.
Alasannya?.karena tanah mereka telah diberikan kepada warga lain padahal seharusnya merekalah yang berhak untuk diajak bekerjasama.
Warga masyarakat tersebut meminta kepada wartawan media ini untuk merahasiakan nama- namanya. Alasannya karena mereka telah sepakat membuat laporan/pengaduan perkara tindak pidana kepada Kepolisian.
Warga mengaku tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut semasih masuk menjadi wilayah Kabupaten Sumbawa, NTB
Warga masyarakat tersebut memperlihatkan kepada wartawan Media ini sejumlah bukti SPPT PBB atas nama mereka sembari perlihatkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal,12 Januari 1977 No.1382 K/Sip/1974 bahwa ” Tanda Pembayaran pajak yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi merupakan bukti syah tentang pemilikan tanah .”sebutnya.
Masyarakat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sembari sejumlah warga masyarakat yang merasa berhak atas tanah tersebut memperlihatkan kepada wartawan Media ini sejumlah Kwitansi tanda terima uang dari masyarakat oleh oknum.
Atas pertanyaan wartawan media ini warga masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban atas tindakan dan perbuatan oknum yang dimaksud, mereka telah sepakat memilih penyelesaian melalui jalur hukum Tindak Pidana di kepolisian dengan tembusan surak kepada bpk Presiden RI. Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MK.MPR RI.DPR RI dan kepada semua instansi tetkait termasuk kepada Kapolda NTB dan lain lain.
Warga masyarakat meminta kepada wartawan media ini untuk tidak menyebut namanya oknum yang dimaksud agar tidak melarikan diri dan supaya yang bersangkutan bisa pertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.tegasnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan itu berharap kepada pihak Kehutanan untuk membantu mereka dengan meninjau kembali MUO tersebut agar mereka diakomodir dengan menempatkan mereka kembali ditanah mereka masing masing. Dan warga lain yang saat ini menempati tanah tersebut agar dicarikan solusi ditempat lain demi kebaikan bersama harap nya.
Diingatkan pula kepada pemerintah untuk tidak sewenang-wenang mengambil hak hukum masyarakat adat dan mereka memohon kepada pemerintah untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak hukum masyarakat adat dan tidak boleh diingkari.
Alasanya karena masyarakat hukum adat telah terakomodir dalam perubahan UUD 1945, pasal 18b, ayat 2. Oleh karena itu keberadaan masyarakat hukum adat secara konstitusional memiliki tempat yang tertinggi serta diakui bekeradaannya.
Disisi lain lanjut Hasanuddin bertolak belakang dengan penjelasan Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sejorong Mataiyang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syahrir, SH, yang menyatakan Kawasan Hutan di Desa Talonang Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Bukan tanah milik masyarakar Adat. tutup nya.
Ditempat terpisah, Syaifullah Ketua KTH Sampar Baru bertindak untuk dan atas nama Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sampar Baru yang beralamat di Desa Talonang Baru, Kacamatan Sekongkang KSB,NTB yang ditemui wartawan wartawan media ini mempersilahkan wartawan media ini untuk konfirmasi kepada Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sejorong Mataiyang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syahrir,SH. Sebutnya.
Ditempat terpisah Kepala BKPH Sejorong Mataiyang KSB,NTB, Syahrir,SH,yang ditemui wartawan media ini pada Kamis (14/10/2021) di Jereweh menyatakan Kawasan Hutan Di Desa Talonang NTB, Bukan Tanah Masyarakat Adat. tegasnya.
Atas pertanyaan Wartawan media ini Kepala BKPH menjelaskan berangkat dari kepedulian nya sebagai putra daerah ingin mempertahankan kondisi hutan agar ditata dipelihara kelestariannya dengan baik sesuai aturan yang ada maka Ia melaku kan pendekatan kepada masyarakat.
Diakuinya bahwa bukan berarti dari orang luar tidak peduli,tapi karena dirinya melihat kondisi hutan kita kerap mengalami bencana banjir misalnya di Kabupaten Bima, Kota Bima, di Kabupaten Dompu, di Kabupaten Sumbawa dan didaerah lainnya.
Motivasi itulah yang menggerakkan hatinya bersama seluruh teman temannya sekantor bekerja keras. Baik ada uang atau tidak ada fasilitas dirinya bersama bawahannya berusaha untuk bekerja dengan baik.
Bahwa untuk merealisasi kan kerja di Area kemitraan di Desa Talonong, Kecamatan Sekongkang KSB. NTB. Paradigma kehutanan sekarang ini kita tidak ujung ujung selalu membicarakan orang saja, dan membicarakan masyarakat saja.tuturnya.
Dari kondisi hutan masyarakat yang sudah kadung berladang dihutan sudah menduduki kawasan hutan secara tidak syah itu pihaknya melakukan identivikasi dan catat, berapa areanya. Selanjutnya Pihak Kehutanan mengajak masyarakat untuk bekerjasama.
Kebetulan dikehutanan sekarang ada sistim pola perhutanan sosial.jadi pihak Kehutanan mengajak masyarakat dipinggir hutan yang sudah masuk dalam kawasan hutan untuk secara syah menduduki kawasan hutan yaitu melakukan kerjasama mengelola hutan dengan sistim bagi hasil. Sebutnya.
Dengan mengajak masuk dan salahsatu jalan supaya bisa berjalan ada motivasi dari masyarakat itu adalah salah satunya TNI.Kebetulan TNI POLRI juga sangat konsen dengan urusan kehutanan.
TNI POLRI banyak mensupor kami sebutnya
Kemudian pihak Kehutanan coba jalin komunikasi bahwa Kehutanan ini punya sistim mengelola hutan dengan baik sekarang dengan cara yang baik dan harus kita mengajak masyarakat untuk melaksanakan pola itu.
Makanya kami coba kumpulkan dan sosialisasi kan kepada masyarakat. Ungkapnya.
Diakui Syahrir yang dikenal ramah itu bahwa diawal awalnya memang berat tetapi tantangan itu justru yang membuat kita termotivasi untuk kita harus membuat suatu gebrakan,demi untuk kebaikan bersama, sembari Ia bertanya kapan lagi ya, pola ini harus kita laksanakan kalau tidak mulai dari sekarang.
Jika tidak maka orang tetap juga masuk kedalam kawasan hutan. Apalagi kata Dia jumlah persoil yang sangat terbatas sulit untuk mengawasi satu persatu setiap hari sehingga pihak Kehutanan mengakomudir mereka itu dengan pola kerjasama untuk mengelola hutan dengan cara yang baik.
Berkat pendekatan kepada masyarakat tersebut, Kepala BKPH yang dikenal rendah hati itu sempat perlihatkan kepada wartawan media ini Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan yang telah ditandatangani dirinya yang bertindak untuk dan atas nama Kepala Balai KPH Sejorong Mataiyang sebagai Pihak pertama.
Dan Syaifullah Ketua KTH Sampar Baru bertindak untuk dan atas nama Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sampar Baru yang beralamat di Desa Talonang Baru, Kacamatan Sekongkang KSB,NTB.sebagai.pihak kedua. sebutnya.
MOU tersebut turut diketahui dan ditanda tangani Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Ir. Madani Mukarom Dan Kepala Desa Talonang Baru Budiharyo, dengan sejumlah saksi dan bermaterai cukup tertanggal Sumbawa Barat, Januari 2021.
Maksud dan tujuan MOU tersebut adalah para pihak sepakat untuk melakukan Kemitraan Kehutanan dengan pola Agroforestry di wilayah tertentu BKPH Sejorong Mataiyang /Kelompok Hutan Selaku Legini RTK 59, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang KSB Provinsi NTB seluas 100 Ha.
Khusus di Desa Telonang untuk kerjasama kehutanan dengan kelompok Sampar Baru itu lebih kurang 150 Ha. Dan ada penambahan 2 kelompok Tani lainnya yaitu ada yang 150 Ha, dan ada yang 120 Ha. Jadi ada 3 kelompok yang langsung dilibatkan masyarakat. Jadi masing masing warga mengelola minimal 2 Ha. Ungkap Kepala BKPH yang dikenal santun itu.
Menurut Putra asli kelahiran KSB NTB itu Desa Talonang Baru terbagi dalam 5 Dusun yaitu: Dusun Mone ,Dusun Sampar Ujung, Dusun talonang, Dusun Lemar Lempo A, Dusun Lemar Lempo B. Jumlah Penduduk di Desa Talonang sebanyak lebih kurang 1.064 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 527 KK.
Mata Pencaharian Penduduk Desa Talonang Baru sebagian bertani pada lahan kering serta peternakan.yaitu Sapi, Kambing, Kuda, Kerbau dan juga ada unggas,ayam dan lainnya.
Area Pertanian Desa talonang Baru,disebelah utara sebagian besar berbatasan dengan kawasan hutan dan dibeberapa luasan diantaranya masuk dalam kawasan hutan.
Rencana Kegiatan dalam naskah kerjasama tersebut telah dituangkan dalam bentuk rencana kegiatan jangka pendek yaitu rencana dalam kegiatan tahunan (RKT). Dan dalam bentuk kegiatan jangka panjang 10 tahun.tuturnya.
Dalam MOU tersebut para pihak telah sepakat menerapkan skema bagi hasil dengan prosentase 15 % untuk pihak pertama Kehutanan, dan 85 % untuk pihak kedua atas nama Kelompok Tani Hutan Sampar Baru. Tanah yang dikelola kehutanan itu tidak masuk diwilayah tanah masyarakat adat. Tegasnya.
Persyaratan untuk masuk kelompok tersebut tidak sulit yaitu masyarakat harus punya KTP.KK dan berdomosili diwilayah setempat.
yang penting memiliki komitmen dan kemauan dan prinsipnya mau bekerjasama dengan kehutanan. Dalam arti sistim pengelolaan lahan harus mengikuti ketentuan teknis tidak mengikuti kemauan masyarakat.
Dan pihaknya yang atur pola pola tanamnya, dan diatur pola pola pengelolaannya sehingga manfaat ekologis lingkungannya bisa kita kembalikan dan disatu sisi masyarakat juga bisa mengambil manfaat ekonomisnya dengan menggunakan tanaman tanaman disela sela tanaman kayu.
Syahrir menegaskan bahwa tanah di Desa Telonang yang diadakan kerjasama kehutanan dengan masyarakat adalah Bukan tanah masyarakat adat.
Dalam Kegiatan tersebut pihaknya turut melibatkan TNI karena TNI dan Polri dikenal sangat konsen dengan urusan kehutanan sebut Kepala BKPH yang murah senyum itu.
Bahwa area yang sudah ada kemitraan dengan kehutanan antara lain Desa Talonang, di Tongo mengelola gula Aren,di Matayang pemungutan hasil hutan. Bukan kayu, yaitu Rotan, Bambu dan lainnya.
Khusus di Desa Telonang untuk kerjasama kehutanan dengan kelompok Sampar Baru itu lebih kurang 150 Ha. Dan ada penambahan 2 kelompok Tani lainnya. Ada yang 150 Ha. Ada yang 120 Ha. Jadi ada 3 kelompok langsung pihaknya melibatkan masyarakat secara langsung.
Bahwa masing masing warga dapat mengelola maksimal 2 Ha. Kedudu kan tanah tersebut adalah tanah kawasan hutan Negara. Hutan Produksi. tanah tersebut Bukan tanah masyarakat adat.tegas Syahrir.
Masyarakat yang bekerjasama dengan kehutanan ini terdiri dari masyatakat Sumbawa ada dari Lombok, ada dari Bali,ada dari Bima dan lainya.jadi multi etnis disitu.ungkapnya.
Persyaratan untuk masuk kelompok tersebut mereka harus punya KTP. KK dan berdomosili diwilayah setempat,yang penting memiliki komitmen dan kemauan dan prinsipnya mau bekerjasama dengan kehutanan. Dalam arti sisitim pengelolaan lahan harus mengikuti ketentuan teknis tidak mengikuti kemauan masyarakat.
Pihak Kehutanan yang atur pola pola tanamnya. kita atur pola pola pengelolaannya, sehingga manfaat ekologis lingungannya bisa kita kembalikan dan disatu sisi masyarakat juga bisa mengambil manfaat ekonomisnya dengan menggunakan tanaman tanaman disela sela tanaman kayu.
Kerjasama dengan masyarakat sisitim kontrak yaitu ada masa berlakunya (waktunya) dan kami evaluasi,kami monitoring, selanjutnya jika layak untuk diperpanjang maka kita akan perpanjang lagi. Imbunya.
Masyarakat yang bekerjasama dengan kehutaan adalah berdasarkan KTP dan KK. Disana hamper 70 Kepala Keluarga berarti sudah ratusan itu. maksimal 2 Ha. Dan tergantung juga kondisi lahannya. Kemudian kita tidak serta merta membagi habis tidak. Dalam hamparan tersebut kita bagi dalam bentuk blok-blok pemanfaatannya. Misalnya ada blok observasinya, perlingkungannya karena ada juga titik mata airnya. kita tidak sembarangan. Ungkpnya.
Kalau misalnya ada mata air kita harus lindungi. Konsepnya seperti apa kita harus lindungi. Syahrir yang dikenal santun itu dengan tegas membantah bahwa tidak pernah pungutan uang kepada masyarakat.
Kita tidak pernah bersentuhan dengan pungutan uang.tuturnya.
Masyarakat tidak mampu terus ada urusan uang kita tidak pernah mengambil serupiah pun. Tegasnya.
Menurut Syahrir, Peran TNI disini mereka sebagai penggerak otomatis sebagai coordinator dalam arti baik antar lembaga instansi kemudian sebagai penggerak karena mereka bisa juga memotivasi masyarakat.
Syahrir mengakui keberadaan TNI itu memang sangat luar biasa untuk mendukung Kegiatan ini.Mereka juga antusias membantu warga.
Dengan keberhasilan ini supaya ekonomi didesa itu bisa meningkat karena desa Talonang sangat terpencil. Tanaman dari Kehutanan berupa kayu kayuan, antara lain Sengon, Mahoni.
Untuk tamanan PTS nya itu Kayu Putih.terus tanaman pakan ternak. Ada Lantoro, alasannya menaman tanaman Lantoro karena tamanan dimusim kemarau itu kering tidak ada pakan. Dan sebagian besar masyarakat memelihara ternak. Misalnya Sapi,Kuda,Kerbau da nada juga ungags ayam dan lainnya.
Selain itu ada juga tanaman semusim mereka misalnya tanam jagung tanam padi, palawija. Saat ini mereka sedang menanam Cabe menamam tomat. Hultikultura MOU nya mulai Januari 2021.
Tapi prosesnya itu panjang. Pada awal awal tahun inilah kita proses tapi pada awal awalnya yang kita jalani luar biasa tidak segampang membalikan telapak tangan atau tidak segampang orang melihatnya. Tuturnya.
Oleh karena itu perlu berikan pemahaman dulu kepada masyarakat agar mereka dapat menerima program tersebut.
Demikian juga bibit yang dari kehutanan diberikan kepada mereka dan juga jika ada bibit bibit sendiri dan bibit swadaya kami berikan juga kepada mereka.
Intinya kami berpikir disana itu harus berhasil supaya menjadi contoh untuk yang lain,tanpa anggaran.klau kita tunggu anggaran tentu membutuh kan waktu lama proses nya.
Apa yang bisa kami lakukan kami upayakan dulu, kita bangun dulu kebersamaan dengan masyarakat.jelasnya.
Pihaknya bertekat dan sepakat untuk perbaiki dengan menata kembali sebagaimana layaknya kawasan hutan yang memang harus identik dengan adanya kayu kayuan.
Selanjutnya lahan yang kosong diantara kayu kayu itu silahkan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jadi konsepnya sederhana saja, tapi kalau tidak didukung kemauan dan kesadaran masyarakat juga kita tidak akan bisa.
Sangat diharapkan peran serta masyarakat atau kelompok kita ini tetap kita apresiasi dan menjaga kerukunan.Harapnya.
Inilah yang kita anulir praktik praktik dengan tanda kutip “jual beli lahan secara sembunyi sembunyi” jangan sampai nanti transaksi itu kemudian akan menjadi modal mereka untuk mengklaim bahwa lahan mereka itu adalah lahan hak milik mereka. Sebut nya.
Syahrir yang dikenal ramah itu menghimbau kepada masyarakat KSB khususnya wilayah kerjanya KPA Sijorong Mataiyang jangan melakukan menebang pohon sembaranagan, jangan menduduki kawasan hutan itu secara illegal.
Kalau mau mengelola kutan ya memang paradigma kehutanan sekarang itu boleh mengelola. Mari kita mengelola bersama sama supaya tersistim terfokus pada teknis pada aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menyinggung jika ada Senso masyarakat yang disita petugas selama ini karena masyarakat melakukan tindakan menebang pohon tanpa ijin dalam kawan hutan. Pihaknya ambil Senso tersebut sebagai barang bukt.
Umpamanya kami bisa beri pembinaan terhadap yang bersangkutan atau kami ambil sebagai upaya hukum langsung kami lapor kepada penyidik atau kami bina dia dengan membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan aktivitas itu lagi karena tidak dibolehkan.
Alasannya karena merusak hutan dan tergantung tingkat kerusakannya seperti apa, tapi kita ambil bukan ujung ujungnya kita ambil begitu tanpa dasar. Jika kami menahan barang itu disini supaya tidak melakukannya lagi dengan barang itu.
Bahwa jika dia menyadari bahwa perbuatannya itu adalah tidak baik dan tidak melakukannya lagi kami kembalikan saja Sensonya. Buat apa kami tahan Seno kami kembalikan saja tapi harus buat dan tandatangani surat pernyataan tidak lagi melakukan penebangan kayu kayu dalam kawasan hutan lindung.
Diaku Syahrir bahwa dirinya yang menginstruksikan kepada bawahannya dilapangan jika memang tingkat kerusakannya itu sangat parah, kita harus gunakan upaya tegas tapi kalau mereka masih bisa dibina dan masih bisa penurut pembinaannya baik baik disini. Masa kita mau jual senso orang masyarakat sudah susah dan tidak mampu terus kita bertindak tidak baik.
Menurut Syahrir tindakan itu sebenarnya lebih kepada fungsi pembinaan. Tidak ada tujuan untuk mengsengsarakan rakyat. Tidak ada maksud merampas Senso itu untuk milik kehutanan tetapi lebih hanya kepada fungsi pembinaan itu tadi.
Maksudnya adalah sebagai salah satu mendidik masyarakat karena dihawatir kan, jika tidak ada tindakan tindakan seperti itu bisa saja masyarakat membenarkan apa yang mereka perbuat dan tingkat kerawanan dan kerusakan dimasing masing daerah itu berbeda beda. katanya.
Khusus di KSB,NTB yang perlu dikembangkan misalnya seperti Gula Aren,Bambu,Rotan,Kayu Putih, dan ada pengembangan buah buahan. Dari 3 kelompok itu, beda beda kenginan nya/penanganan nya, misalnya ada kelompok yang sudah terbuka sekali.
Ada kelompok yang masih tutupannya setengah. Ada yang masih bagus. jadi perlu pengembangan misanya buahan seperti yang kita coba Kopi, durian,itulah yang kita dorong kelompok itu untuk terus berupaya menghidupkan tanaman supaya bisa memetik hasilnya.ungkapnya.
Selain dari keberhasilan yang luar biasa itu ternyata ada pula kesulitan yang kerap dialaminya sehingga sesekali Ia mengaku sempat marah marah. Alasannya karena kita mengajak untuk berbuat baik saja susah.
Ayo percaya saya kata Syahrir bahwa yakinlah bahwa omongan saya ini benar apa yang kami katakana ini adalah baik untuk bapak bukan baik untuk saya.
Adapun Sistim yang digunakan adalah sistim bagi hasil yang memang kita coba kemukakan itu memang aturannya begitu.sebut syahrir yang murah senyum itu.
Tapi jika tidak ada hasilnya yang bagus,tidak ada untung dari usaha yang dilakukan itu jadi tidak ada yang dibagi. Yang penting lanjut Sayhrir kerjakan saja dulu. kita upayakan saja dulu. Sampai sampai kata dia, kami janjikan masalah pemasarannya kami punya tangung jawab.yang penting masyarakat mau menanam. Tegasnya.
Diarea ketahanan pangan itu juga mereka kadang tidak mau menerima saran, hanya berkeras ingin menguasai lahan. Artinya ingin menjualnya lagi.
Masyarakat tidak mau diajak bekerjasama padahal itu sudah sangat jelas disitu adalah kawasan hutan. Tapi mereka mengklaim bahwa disitu adalah lahan miliknya. itulah salah satu kendala dilapangan. Namun demikian lanjut Syahrir secara pelan pelan tapi pasti pihaknya memberikan keyakinan bahwa program ini adalah baik , bagus dan benar.
Secara pelan pelan kami yakinkan namun masih ada juga beberapa orang yang tidak mau tau itu tapi kami tetap berusaha untuk bersikap tenang berusaha adil supaya dia itu percaya bahwa kami punya niat baik untuk dia. Ia berharap pak Kadis Kehutanan Provinsi NTB dapat memfasilitasi anggaran untuk memelihara hutan ini jangan hanya kita melihat hutan yang sudah rusak tapi harus kita berpikir untuk merehabilitasinya.
Rehabilitasi itu biayanya besar, begitu pula hutan yang bagus kita pertahan kan butuh biaya tentu tidak sanggup pihaknya sendiri menjaganya.
Karena sekian ribu kektar ini, tentu pihaknya butuh bantuan termasuk hal pengamanannya sembari Ia menegaskan bahwa tidak ada Pungutan Uang Kepada Masyarakat Terkait Pengelolaan Hutan Di Desa Talonang NTB kata Syahrir yang dikenal santun itu.
Taqwa NTB.



