Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Pria Memiliki Narkoba Jenis Shabu
MEMOPOS.com,Serang Kota - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap YR (41) karena memiliki narkoba jenis sabu, YR ditangkap personil Sat Narkoba Polres Serang Kota pada Jumat, 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 wib.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.IK.,M.H.,melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia,S H.,M.H.,mengatakan jajaran Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap pelaku dirumahnya, Lingkungan Kebon Jahe, RT 004 RW 014, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang, Banten.
"Dari pelaku Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan juga handphone," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (30/10/2021).
Lanjut Agus, Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa, sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
"Tersangka YR terancam hukuman paling minimal 5 tahun dan paling lama, 20 tahun kurungan penjara."
"Dikenakan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1
Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," jelasnya.
(Harun/Humas ).