Tiga Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen Ditangkap Di Banyuwangi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Polisi menangkap tiga orang pemalsu surat rapid test antigen di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).
Sementara satu orang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial VYF.
Mereka yang ditangkap yakni DNE (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, lalu AF (29) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dan S (38) warga Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditolak masuk Bali karena membawa rapid test palsu.
Kemudian salah satu klinik melapor karena namanya dicatut untuk membuat surat palsu itu.
"Klinik sebagai pelapor karena dia dirugikan namanya digunakan pemalsuan tanpa izin," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis.
Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan dengan menjual sekitar 62 surat rapid test antigen palsu. Untuk satu surat palsu, dijual seharga Rp100.000.
"Mereka menawarkan rapid antigen yang tanpa tes, sehingga kami penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini," kata dia.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni laptop, printer, kertas cetak antigen palsu.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.(Im)



