Terdakwa KDRT Ditangguhkan Hakim Ada Apa?

Istimewa

MEMOPOS.com,Riau - Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 B Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban Idariani (39) oleh suaminya Hermayalis sebagai terdakwa, Senin (13/9/2021).

"Kami meminta perlindungan hukum terhadap korban Ida Riani. Adapaun alasan perlindungan hukum terhadap klien kami berdasarkan surat Laporan No LP134V/VI/21 Riau Res Kpr/Sek Tbg tertanggal 30 Mei 2021 atas nama pelapor Idariani," kata Iskandar Halim SH MH, kuasa hukum Idariani, di PN Bangkinang.

Iskandar mengatakan, berdasarkan SPDP/29/VI/2021/Reskrim yang ditujukan pada Kejaksaan Bangkinang yang menyatakan bahwa telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pada pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayar (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP atas nama tersangka HY. 

"Berdasarkan bukti korban yang telah dianiaya yang berupa fhoto korban yang mana wajahnya lebam-lebam. Akibatnya anak korban menjadi ketakutan dan dapat menimbulkan trauma yang tidak sepantasnya dilihat oleh anak, yang mana dipertontonkan tersangka dalam penganiayaan dilakukab pada korban," jelas Iskandar.

Iskandar menuturkan, bahwa tersangka mendapat penangguhan dari Majelis Hakim yang dapat dimungkinkan tersangka melakukan perbuatan kembali terhadap korban dengan No Perkara 377/Pidsus 2021/PN BKN yang sedang berproses di Pengadilan Bangkinang.

"Pelaku lain atas nama Jon Effendi alias Ijun yang pada saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh sektor Tambang, Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa pelaku masih berkeliaran di Wilayah Hukum Kampar," ucap Iskandar. 

Iskandar menjelaskan, dengan adanya pelaku lain atas nama berinisial JE yang masih DPO membuktikan kurang maksimalnya kinerja Kepolisian Sektor Tambang, Kampar. Korban merasa terancam dan ketakutan sehingga mengganggu psikis korban yang sebagaimana dilakukan tersangka.

"Mengingat tersangka pernah melakukab tindak pidana dibuktikan dengan putusan PN Bangkinang No 472/Pid.B/2010/PN.BKN jo No.168/PID/2010/PTR jo 449 K/Pid/2011 ditingkat kasasi," tutup Iskandar.


(Anhar)

Related

Headline 480233387845718381

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item