Plt. Dispemades : Hanya Desa Slateng Yang Melakukan Gugatan

MEMOPOS.com,Jember - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember, sudah sampai pada tahap penetapan calon, tinggal nunggu pengundian nomor urut. Namun masih ada saja persoalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus menyebut, sejauh ini baru Bakal Calon Kades (Bacakades) Desa Slateng Kecamatan Ledokombo yang melakukan gugatan, setelah tidak lolos ujian tes tulis.
“Selama ini, masih Desa Slateng yang melakukan gugatan, dan mudah- mudahan hanya Desa Slateng saja,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus Kantor DPRD Jember. Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh Bacakades Slateng Siti Nurul Janah melalui kuasa Hukumnya Husni Tamrin yakni, adannya indikasi pemalsuan ijasah sekolah, milik dua orang calon lain.
“Tapi kan ada tim ahlinya, untuk memverifikasi berkasnya, kalau ijasah nya dikeluarkan dinas pendidikan, ya tim ahlinya dari dinas pendidikan, kalau ijasah dikeluarkan dari Departemen Agama, berarti tim ahlinya dari Kemenag,” terang mantan Camat Silo ini.
Nunung menjelaskan bahwa, calon yang digugat tersebut secara Administrasi tidak ada masalah, meskipun hanya berupa surat keterangan, mengigat telah dilegalisir oleh dinas terkait.
“Memang itu surat keterangan, tapi surat keterangan disahkan kan boleh, semisal hilang Ijasahnya, jadi ada surat keterangan pengganti, jadi nggak harus ijasah asli, kalau sudah hilang gimana,” kata dia.
Oleh itu, persoalan ini diharapkan bisa selesai hanya dengan mediasi saja, supaya Pilkades serentak di Kabupaten Jember dapat berjalan dengan baik. “Kan masih ada waktu, kalau mediasi ini bisa disepakati, maka tidak ada masalah,” kata Nunung.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni menilai, ketidakpuasan salah satu calon atas putusan Panitia Pilkades adalah hal yang wajar di negara Demokrasi.
“Tapi ada saran saya, kalau toh itu benar dugaannya, silahkan nanti, biar Pengadilan Negeri (PN) yang memutuskan,” cetusnya.
Mengingat, DPRD hanya bisa memberikan mediasi terhadap semua pihak, agar hasil akhir dari pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Jember, sesuai dengan harapan masyarakat.
“Jadi keberatan-keberatan kita semua, bisa diselesaikan , dan di sampaikan sebelum pilkades ini dilaksanakan.” Tandas Tabroni mengakhir.
(tim)