Kebijakan Kinerja Kantor Pertanahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah
Oleh : Eric Kartikasari
Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Kantor Pertanahan atau BPN (badan pertanahan nasional) merupakan lembaga pemerintah non
kementerian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan
Kantor Agrarian, BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomer 20 Tahun 2015. Salah satunya
Kantor pertanahan/BPN di Kabupaten Malang memiliki tugas yaitu memberikan pelayanan
kepada masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan dan
memberikan pelayanan sertifikat tanah kepada masyarakat yang tugas – tugasnya akan
dijalankan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Dalam menjalankan tugas – tugasnya
tersebut berdasarkan pada ketentuan struktur kelembagaan yang berada di lembaga
kementerian agraria. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ini memiliki kebijakan pengelola
visi dan misi yang dimana pegawai nya harus menyelesaikan tugasnya dengan baik dan harus
Diadakan koordinasi Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah sekitar kabupaten malang
agar para pegawai dapat berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga masing – masing
pegawai saling bekerja sama dan saling mendukung. Dalam pelayanan pensertifikatan tanah
berajalan cukup baik harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada, mulai dari
1. Pengajuan
2. Pemenuhan syarat-syarat
3. Pengolahan
4. Pengukuran dan pemetaan hingga penerbitan.
Pelayanan yang optimal atau prima harus berdasarkan pada kecepatan, keramahan, dan
pembiayaan sesuai dengan tarif yang berlaku. Meskipun masih dijumpai keterlambatan proses
pelayanan yang disebabkan faktor non teknis. Disini mereka harus tahu bahwasanya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat pegawai mengutamakan sikap keramahan dan pembiayaan yang mengacu pada SK. KAKANWIL. BPN PROP. JATIM TGL 6-9-2006 NO.
SK. 107.35, yang mana setiap pemohon sertifikat dikenakan biaya sesuai dengan peraturan
yang ada. Perlu kita ketahui bahwasanya dalam pelayanan pensertifikatan di perlukan pejabat
pelaksana yang bertanggung jawab, maka dalam hal ini perlu adanya peningkatan kemampuan
pejabat pelaksana dengan melakukan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan penerangan
dan motivasi agar pelayanan dapat mencapai sasaran dan kinerja yang baik dapat terwujud.
Sedangkan kendala yang diketahui masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan
pentingnya sertifikat tanah, kemampuan pejabat pelaksana yang masih rendah, sarana dan
prasarana yang kurang memadai, kita harus tahu bahwasanya jika hal ini tidak segera diatasi,
maka kinerja penerbitan sertifikat tanah tidak akan tercapai dengan baik. Saran yang dapat
diberikan adalah Perlu adanya penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat
tanah dan Diadakan pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kemampuan pejabat pelaksana
dan juga segera diadakan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang
keberhasilan tugas sehingga kinerja dalam penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan dengan
baik, sehingga harus segera diambil langkah-langkah kongkrit untuk mengurangi dan
mengatasi hambatan atau kendala yang ada, agar tidak mengganggu jalannya aktivitas
organisasi, sehingga akan lebih mudah dalam pencapaian kinerja penerbitan sertifikat tanah.
