Pengadilan Negeri Jakarta Timur Eksekusi Lahan di Pulo Gebang
MEMOPOS.com,Jakarta - Berdasarkan Surat keputusan No 09/2020 Eks Jo No 260/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim Jo No 745/PDT/2017/PT.DKI Jo No. 2525 K/PDT/2019 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang di bacakan oleh pansek Iyus Suryana, Ada 3 sertifikat ini ada beberapa rumah yang terpecah-pecah kami melaksanakan ini atas perintah penetapan ketua pengadilan negeri Jakarta Timur kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan ini sudah tidak ada permasalahan, tahapan-tahapan juga negosiasi dan sebagainya.
Di tempat terpisah Dr. Joko Sri Widodo SH, MH, MK.N. SLA, Cii menyampaikan Rahmat itu sudah terbukti bersalah pasal 385 menjual obyek tanah milik orang lain, dimana obyek tanahnya ya letak eksekusi lah yang di jual oleh saudara Rahmat.
Kemudian ada gugatan PTUN di putuskan bahwa PTUN itu sampai mahkamah agung letak obyek tanah itu memang disini sah sertifikat itu kemudian ada upaya yaitu gugatan perdata, disitulah kita gugat balik ternyata benar obyek tanah disini dahulunya itu di RT 07 sekarang ini memang di RT 20 fisik obyek tanahnya.ujarny
Jadi yang di eksekusi hari ini bukan menyangkut RT tetapi yang kita eksekusi obyek tanah itu, daripada tiap-tiap proses hukum itu sudah dilakukan pengukuran ulang baik oleh instansi BPN, satpol PP maupun kepolisian juga pemeriksaan setempat oleh majelis hakim jadi lokasinya tidak keliru memang disinilah letaknya, di pengadilan sudah ada keputusan menjelaskan bahwa disini letak obyek tanahnya itu sudah di bantah oleh warga di sini RT 07 RT 07 tetapi sudah di buktikan pemeriksaan setempat oleh hakim memang disinilah obyek tanahnya yang berberkara itu dan sudah inkrah dilaksanakan eksekusi pada hari ini. Tutupnya (Deni)

