Forkopinda Blora Dengan Kesepakatan Bersama,Akan Tindak Tegas Masyarakat Yang Gelar Hajatan Tidak Patuhi Prokes
MEMOPOS.com,Blora - Dengan munculnya grafik lonjakan penyebran Covid-19 yang dipandang meningkat tajam di beberapa daerah akhirnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Blora. Dari tiga hari yang lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut delapan daerah berstatus zona merah antara lain Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes dan Kabupaten Tegal. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Blora bersama jajaran Forkopimda melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora, Dandim Blora, perwakilan Ketua DPRD Blora, Kapolres Blora, Kepala Kemenag Blora, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora ini dilakukan dalam sebuah Apel Sinergitas di halaman Mapolres Blora, Jumat (11/6/2021).
Bupati Blora, Arief Rohman bertindak sebagai Inspektur Apel mengatakan harapannya agar diKabupaten Blora tidak menjadi zona merah dalam terjangkitnya Covid-19.
“Oleh karena itu, mulai hari ini, (11 Juni 2021), acara-acara seperti hajatan, sedekah bumi, dan acara-acara yang bisa munculnya kerumunan akan kita tiadakan,” tegas Arief.
Pihaknya meminta agar kesepakatan ini diatur secara teknis oleh pihak-pihak terkait, yaitu Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan.
“Semua Satgas harus cermat terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.
Arief Rohman meminta kesadaran dan kesabaran dari seluruh masyarakat Blora untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan kita harus waspada jangan sampai Blora ikut zona merah yang seperti di beberapa daerah.
“Mencermati angka Covid-19 yang terus meningkat di Blora. Masih ada waktu bagi kita untuk menekan angka ini. Jangan sampai Blora ikut imbasnya.ysng lebih banyak lagi,saya mengajak semua masyarakat mari saling menjaga situasi masing-masing tegasnya.
Dari pertanyaan awak media, mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Arief Rohman menyatakan akan menindak tegas dengan pemberian sanksi bagi pelakunya,yang mungkin tidak mematuhi dengan telah di sepakati bersama.
Nantinya dari satgas yang akan memberikan pembinaan dan menindak tegas terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Karena kesehatan masyarakat adalah yang utama”, dengan harapan semuanya harus patuh demi terciptanya masyarakat Blora bisa jauh virus covid-19. pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Blora, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, dan seluruh Camat se-Kabupaten Blora.
(ardy)
