Rancangan APBD Kota Depok TA 2021
Penulis Oleh :
Maria Sarina Dhuge
NIM :182020100003
Kelas :B1 Administrasi Publik
Dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kota
Depok terhadap raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Sidang paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan DPRD kota Depok ini
merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah. menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah (PERDA)
tentang APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan.
Pengelolaan keuangan daerah. sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan
pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan perda tentang
merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan
pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan PERDA tentang DPRD.
Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian
tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci yang telah
disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak terpisah dari
tanggapan umum ini.
Rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan DPRD Kota
Depok tahun anggaran 2021 berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas
dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang sudah disepakati
antara PJS. wali kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tertanggal
12 oktober 2020 serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah
kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Disamping itu juga berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun
2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan
pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan
APBD, dan hal-hal khusus lainnya.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun
anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan Nasional dan Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan
tema pembangunan jawa barat tahun 2021 yaitu : peningkatan daya saing daerah melalui
percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah maka arah kebijakan
pembangunan daerah kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saing daerah yang
selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD kota Depok tahun 2021
Tema pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai
sektor. peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi
pembangunan pada berbagai bidang (sosial, ekonomi, dan infrastruktur) baik dalam hal
kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan
masyarakat.
DPRD Kota Depok melalui badan anggaran DPRD kota Depok telah
menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait APBD Tahun 2021 ini, yaitu:
Rapat kerja pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) APBD tahun anggaran 2021 pada
tanggal 28, 29 agustus 2020;
Rapat kerja pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun
anggaran 2021 pada tanggal 4 – 5 oktober 2020;
Rapat kerja finalisasi pembahasan rancangan kua dan ppas APBD tahun anggaran 2021 pada
tanggal 6 oktober 2020; dan
Rapat kerja pembahasan RAPERDA tentang APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 11-14
November 2021.
dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021 kebijakan umum pendapatan daerah adalah
mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen.
Prioritas dan plafon anggaran belanja daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah
kota depok tahun 2021 dan janji wali kota dan wakil wali kota sebagai bagian dari kebijakan
pembangunan tahun 2021. adapun prioritas pembangunan daerah kota Depok tahun 2021
sebagai berikut:
1. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi
2. Pemenuhan sanitasi dasar
3. Penurunan kualitas dan kuantitas air tanah
4. Impelementasi dan pengendalian tata ruang
5. Daya saing dan ketahanan ekonomi
6. Penurunan angka pengangguran
7. Percepatan penurunan stunting
8. Peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa
9. Penanganan lansia, anak terlantar dan disabilitas
10. Kualitas sumber daya manusia
Transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan (smart government) setelah
melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi raperda tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang melibatkan perangkat daerah
dilingkup pemerintah kota Depok maka dengan ini badan anggaran DPRD kota Depok
menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pos pendapatan sebesar Rp. 2 trilyun 962 milyar 256 juta 637 ribu 524 rupiah dengan
rincian sebagai berikut :
2. Pendapatan asli daerah (pad) sebesar 1 trilyun 337 milyar 232 juta 519 ribu 157
rupiah.
3. Pendapatan transfer sebesar 1 trilyun 493 milyar 910 juta 418 ribu 367 rupiah.
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 milyar 113 juta 700 ribu rupiah.
5. Pos belanja daerah sebesar 3 trilyun 549 milyar 420 juta 315 ribu 300 rupiah.
Dengan rincian belanja sebagai berikut :
1. Belanja operasi sebesar 2 trilyun 636 milyar 161 juta 60 ribu 780 rupiah.
2. Belanja modal sebesar 814 milyar 259 juta 254 ribu 520 rupiah.
3. Belanja tidak terduga sebesar 99 milyar rupiah.
4. Pos pembiayaan sebesar 587 milyar 163 juta 677 ribu 776 rupiah. dengan rincian
sebagai berikut :
5. Penerimaan pembiayaan sebesar 587 milyar 163 juta 677 ribu 766 rupiah.
