Pakir Berlangganan Tanpa Jasa Pelayanan Parkir Dan Maraknya Parkir Liar Yang Ada Di Kabupaten Lamongan

MEMOPOS.com,Lamongan - Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK) menyikapi terkait perda parkir berlangganan yang di berlakukan di kabupaten Lamongan,
Baihaki Akbar, S.E., S.H. mempertanyakan terkait pelayanan jasa parkir yang tidak pernah di berikan kepada masyarakat Lamongan, padahal masyarakat Lamongan di kenakan biaya distribusi parkir berlangganan sebesar 20 ribu untuk kendaraan roda dua dan 40 ribu untuk roda empat.
Baihaki Akbar, S.E., S.H. juga mempertanyakan ke kepada kepala dinas perhubungan terkait maraknya parkir liar yang ada di kabupaten Lamongan, dan seakan-akan terstruktur dan masif.
Baihaki Akbar, S.E., S.H. sebagai sekretaris jenderal DPP LARM-GAK juga mendatangi kepolisian polres Lamongan (bidang lantas) mempertanyakan terkait langkah apa yang akan di ambil oleh kepolisian ketika maraknya parkir liar dan pungutan liar, bukan itu saja yang pertanyakan tapi Terkait pelanggaran rambu-rambu lalulintas yang dengan sengaja di langgar oleh oknum jukir liar hanya untuk mencari keuntungan pribadi.(Redho)



