Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi(LARM-GAK) Bersama Ormas Madura Asli (MADAS) Menindak Lanjuti Laporan Di Polres Lamongan

Foto Istimewa Kuasa Hukum Baihaki

MEMOPOS.com,Lamongan - Melaporkan H. Sujianto (55) tahun, Jalan Made Karyo Rt.003 Rw.007 Lamongan, hari ini dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik, Devi Liyanti (31) tahun, di Jalan Cuping Rt.001 Rw.001 Desa Madulegi, Kacamatan Sukodadi Lamongan, (Korban).terhadap dirinya, Senin (02/11/2020)

Hari ini Kuasa Hukum Baihaki Akbar, S.E., S.H, aturan ini tidak sesuai dengan protap dan SOP yang di tetapkan oleh lembaga Polri, dan laporan kami sudah mau satu tahun tanpa ada perkembangan yang jelas.

Namun pihaknya belum mengetahui, apakah H. Sujianto akan hadir memenuhi panggilan itu atau tidak untuk di klarifikasih terkait pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Devi Liyanti melalui kuasa hukumnya melaporkan H. Sujianto,  05 Maret 2020, Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan H. Sujianto terhadap Devi Liyanti.

Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi ( LARM-GAK ) yang sekaligus sebagai Sekjen Ormas Madura Asli ( MADAS ) Baihaki Akbar, S.E., S.H.,  mengatakan, hal ini dilakukan kliennya karena belum ada tanggapan pada tanggal 5 Maret 2020 atas laporan di Polres Lamongan terhadap H. Sujianto beberapa waktu lalu.

Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyebut, laporan ini terkait pencemaran nama baik.

"Intinya Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Sekaligus Sekjen Ormas Madura Asli ( MADAS ) meminta penyidik polres Lamongan untuk bersikap profesional dalam penegakan supremasi Hukum, dan kami minta kepada penyidik Unit 2 Tipidter, untuk segera melakukan gelar dan menaikkan status terlapor ke sidik," kata Baihaki Akbar, S.E., S.H., saat dikonfirmasi bersama awak media, Senin (02/11/2020).

Pencemaran nama baiknya di dalam Phostingan WhatsApp yang diphosting di Handphone-nya, setelah dia melakukan pelaporan ke Kepolisian," Ungkapnya.

Laporan Devi Liyanti melalui Kuasa hukumnya itu pun telah diterima Polres Lamongan, Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 5 Maret 2020.

H. Sujianto disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik.

Journalist : Redho

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 5677550250121110798

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item