TKSK Cihara Siap Kawal Program Sembako Di Tahun 2020
https://www.memopos.co.id/2020/04/tksk-cihara-siap-kawal-program-sembako.html
TKSK Siap Kawal Program Tahun 2020
MEMOPOS.com,Lebak - Komitmen berdasarkan surat dari tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan (BSP) program Sembako yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Lebak Dede Jaelani.
Dalam surat tersbut, Dede Jaelani meminta kepada seluruh agen e-warong Bantuan Sosial Pangan (BSP) program sembako agar melayani kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan sebaik-baiknya.
Agen e-warung, ditekankan dapat menjaga prinsip 6 T dalam menjalankan program tersebut, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.
Menanggapi surat tersebut, Toni Triswandi, TKSK Kecamatan Cihara mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk mengawal program sembako ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman umum dan surat yang disampaikan oleh tim koordinasi program sosial pangan (BSP) Kabupaten Lebak.
lanjut Toni Dalam melakukan pendampingan program sembako ini, pihaknya akan mengutamakan kepentingan keluarga penerima manfaat (KPM) sehingga program ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia pun tidak akan segan-segan untuk menegur agen e-waroong jika sembako yang disediakannya tidak sesuai dengan prinsip 6 T.
Dalam melaksanakan pendampingan ia berkomitmen untuk tidak mengarahkan agen-ewaroong untuk melakukan kerjasama dengan pihak supplier manapun.
"Mau ke CV. Astan silahkan, mau ke PT Aam silakan, mau ke Bulog silahkan, mau mandiri itu lebih baik,ditambah dengan adanya fakta integritas untuk agen e- waroong itu sendiri yang ditanda tangani oleh masing masing agen e-waroong jelas harga,kualitas serta komoditi harus sesuai harga pasar" ujar toni.
Toni pun berharap kepada KPM untuk menolak menerima sembako yang dijual oleh agen e-waroong Jika kualitas, harganya serta timbangannya tidak sesuai.
"program sembako ini di pilihkan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) komoditi apa saja yang di inginkan dibuktikan dengan berita acara pesanan barang dari KPM ke agen, setelah itu agen menyediakan apa yg di inginkan oleh KPM dan agen dibebaskan untuk mencari komoditi yang di pesan KPM ke beberapa sumber termasuk ke suplier/siapapun yang di anggap mampu menyediakan barang pesanan KPM itu sendiri. "pungkasnya".
( firman -bagas)
