Sat Narkoba Polres Jember Berhasil Tangkap Bandar Pil Koplo

https://www.memopos.co.id/2020/03/sat-narkoba-polres-jember-berhasil.html
Forkopimda Bersama Polres Jember
Saat Pres Release Di Halaman Mapolres Jember
MEMOPOS.com,Jember - Hari ini Diwilayah Hukum Polres Jember, Satresnarkoba Polres Jember kembali menunjukan taringnya dengan mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 3 juta 248 ribu butir jenis trihexyhenidil, 1 juta 500 ribu butir dextromethorphan dan 160 ribu butir obat novason total 4 juta 908 ribu butir dari dua tersangka.
Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial S (54) warga Dusun Gambiran , Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari dan S.M (54) warga Perum Taman Gading blok P-5 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan kaliwates.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono didampingi Forkopimda melalui Kasatreskoba Iptu Agung Joko Hariyono saat Press Converence senin pagi (23/3/2020) menyampaikan awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi obat keras berbahaya.
Berdasar informasi tersebut anggota bergerak cepat kemudian berhasil mengamankan dua tersangka dipinggir jalan raya Perum Taman Gading pada selasa 17 maret 2020 sekitar pukul 15.30 wib dan di dalam rumah yang berada di Perum Taman Gading Blok R-16 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates pada selasa 17 maret 2020 sekitar pukul 16.00 wib.
"Apakah obat haram ini buatan pabrik atau buatan sendiri masih dalam tahap lidik. Sementara dari pengakuan tersangka obat tersebut dipasarkan di Daerah Jember saja, namun pihak penyidik masih melakukan pendalaman, "Terang Agung.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 196 sub pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ndik)



