PN Jakut Akan Menggelar Sidang Kasus Pengeroyokan Di Moonlight Cafe

PN Jakara Utara 

MEMOPOS.com,Jakarta---  Kasus pengeroyokan M. Amirudin Salim yang terjadi di Moonlight Cafe, Jl. Enggano, Tj. Priok, Jakarta Utara pada 07 September 2019 lalu, akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Menurut M. Arudin Salim yang menjadi korban pengeroyokan tersebut sempat menduga kalau pelaku dibiarkan bebas begitu saja, karena mendapat foto tersangka sedang tidak dalam tahanan.

Namun saat dilakukan penelusuran ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kamis (09/01/20) lalu, Kasubsi Penuntutan, Fedrik Adhar Syaripudin, S.H. mengatakan bahwa kemungkinan tersangka mendapat penangguhan tahanan.

"Sudah tahap dua pada 2 Desember 2019, bisa saja dia mengajukan penangguhan," kata Fedrik.

Namun dia tidak bisa menjelaskan terkait kapan akan disidangkan.

Saat dicoba melakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, pada hari Senin (27/01/20) diketahui bahwa kasus dengan tersangka Wahyu Makkadapi alias David tersebut akan mulai disidangkan pada hari Kamis 30 Januari 2020 mendatang.

Melalui keterangan di SIPP tersebut diketahui bahwa perkara pengeroyokan tersebut tercatat dengan nomor perkara 17/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr.

Rencananya sidang dengan agenda dakwaan tersebut akan digelar di ruang H. R. Purwoto S. Ganda Subrata, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dana Mahendra, SH. (dn)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 4273167930922042897

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item