Tim Gabungan Polres Blora Bersama Pertamina EP, Tertibkan Penampungan Minyak Ilegal
https://www.memopos.co.id/2019/12/tim-gabungan-polres-blora-bersama.html
Tim Gabungan Saat Tertibkan Minyak Ilegal
MEMOPOS.com,Blora - Sebanyak 91 Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Security HSSE PEP asset 4 Cepu Field, Polres Blora dan Kodim Blora melakukan penertiban tempat penampungan minyak mentah illegal, Kamis, (5/12/2019).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Polres Blora Kompol Zuwono,SE,M.Si. Adapun penertiban tempat penampungan minyak mentah ilegal di lakukan di 8 titik di desa Nglebur dan desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dari 3 TKP ditemukan barang bukti berupa crude oil & chemical (bentonite acid) Sementara itu dari 5 TKP lain petugas hanya menemukan tanki kotak cap 1000 Ltr dan drum dalam kondisi kosong.
Pihak Reskrim Polres Blora telah mendata pemilik rumah tersebut dan seluruh barang bukti diangkut melalui kendaraan double cabin Polres Blora dan 1 unit vacuum truck milik Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu Afwan Daroni Mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan di laksanakan secara rutin karena aktivitas penampungan minyak mentah seperti ini merugikan negara dan berpotensi terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan. "Kedepan, kegiatan ini akan kita lakukan rutin, karena aktivitas penampungan minyak mentah seperti ini tidak memiliki izin dan negara dirugikan karenanya, belum lagi kegiatan penampungan minyak mentah ilegal ini berpotensi terhadap lalainya aspek keselamatan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, " ujar Afwan Daroni.
Sementara itu Kabag Ops Polres
Blora Kompol Zuwono, SE,M.Si
menghimbau kepada masyarakat Blora, agar sadar hukum, dan tidak ikut serta dalam penampungan minyak mentah, apalagi dilakukan dengan cara ilegal, tanpa ijin dari pihak berwenang.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat Blora agar dapat turut serta mendukung dengan cara melaporkan jika ada kegiatan penampungan minyak mentah ilegal, karena jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana, " Tegas Zuwono.
(ardy)