Setelah Menjual Sabu Dua Orang Asal Pasrujambe Di Ciduk Tim Cobra Resnarkoba Polres Lumajang

Dua Pengedar Saat Di Tangkap

MEMOPOS.com,Lumajang-Tim Cobra Reskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 2 orang asal Kec Pasrujambe yang bernama Jumali Bin Misdan (38 Th) dan Samsi Ridwan Bin Artha (28th ), keduanya warga Dusun Karang Mulyo Weran Desa Karang Anom.15/11/19

Dua orang tersebut ditangkap seusai transaksi jual beli Sabu di rumah Jumali. disini Jumali menjual sabu kepada Samsi diperkuat dengan ditemukannya barang bukti sabu seberat 0,37 gram dan uang hasil transaksi sebesar Rp. 200.000,-.

Saat dilakukan penggrebekan oleh Tim Cobra Reskoba Polres Lumajang, Samsi sempat mengkonsumsi sabu tersebut di dapur rumah Jumali dan ditemukan pula Bonk (alat hisap sabu) yang baru saja digunakannya serta masih terdapat sisa pembakaran Sabu didalamnya.

Kedua tersangka tersebut diringkus dan di gelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “Tim Cobra Reskoba Polres Lumajang berhasil meringkus 2 orang sekaligus yang berperan sebagai pengedar serta pengguna Sabu. Seusai bertransaksi dan sedang asik menikmati barang haram tersebut, keduanya langsung di sergap oleh pihak berwajib”.

“banyak masyarakat yang tergiur bisnis haram yang berpenghasilan besar ini dengan cara sembunyi-sembunyi. Kenapa harus sembunyi-sembunyi ? karena hal ini dilarang oleh Negara serta berdampak buruk bagi kesehatan, namun praktik jual beli Narkoba masih saja dilakukan. Tidak ada ruang bagi para pengedar Narkotika bebas bertransaksi di wilayah hukum Polres Lumajang”.

“saya selaku Kapolres Lumajang tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap para pelaku penyalahguna Narkoba. Saya tidak ingin lebih banyak lagi para generasi bangsa, tunas-tunas Negara ini rusak dan teracuni oleh barang haram tersebut” ungkap Arsal.

Kasat Reskoba AKP Ernowo menambahkan “tersangka Jumali dijerat pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Samsi dijerat pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, keduanya terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar” Terang Ernowo.(ndik/Sahri)

Related

Hukum Kriminal 2627590418396297120

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item