Pengelola /Penimbun Gas Seolah Olah Kebal Hukum

https://www.memopos.co.id/2019/11/pengelola-penimbun-gas-seolah-olah.html
Lokasi Prnimbun Gas
MEMOPOS.com,Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Pers & Riset Indonesia (LSM PRI) meminta pihak Kapolsek Metro Cakung segera menindak dugaan penimbunan dan penjualan gas Elpiji di jl Inspeksi BKT Rusun Rawa Bebek, Cakunh Jakarta Timur, pasalnya pelaku seolah-olah kebal hukum.
Menurut H Surya Darma Harahap, BSc SE, Ketua LSM Pers & Riset Indonesia (LSM PRI) mengatakan disinyalir ada beberapa oknum dari TNI yang membekingi usaha yang dimaksud.
“Kami sebagai masyarakat meminta dengan sangat kiranya aparat penegak hukum Kapolsek Metro Cakung dapat menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang jelas-jelas melanggar undang-undang migas pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), ” jelasnya saat ditemui wartawan, Kamis (3/10).
Harahap mengatakan, temuan ini didapatkan dari beberapa warga yang tinggal di sekitar tempat tersebut, bahwa diduga Elpiji yang dijual adalah oplosan.
“Adanya info itu, kami tindak lanjuti ke aparat berwajib dengan menyurati Polsek Metro Cakung tertanggal 10 September 2018 kemarin agar dapat diperiksa kebenarannya, karena hal itu wewenang pihak Kepolisian,” katanya.
Kondisi tempat tersebut, kata Harahap tampak ditutup dan tidak ada kegiatan, namun hingga saat ini belum mendapat informasi siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan usaha diduga ilegal tersebut.
“Kami belum mendapat info penetapan tersangka atau perkembangan dari penyelidikan atau penyidikan,” jelasnya.
Sementara Yuyung Priadi, SH, selaku pemerhati hukum mengatakan, jika terdapat penutupan, kebenaran informasi tersebut benar adanya.
Terkait dugaan melakukan oplosan terhadap gas Elpiji, menurut Yuyung maka pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Migas Pasal 22 karena tidak mempunyai izin, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 31 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.(Dn)