9 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Batu

9 Tersangka Saat Dihalaman Polres Batu

MEMOPOS.com,Batu- 2 Pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dengan inisial AY dan HP diringkus Polres Batu,  juga 3 kurir Inisial AS, IH,WA serta 4 orang pengguna

9 orang yang diketahui identitasnya adalah orang Batu tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Binangun, Bumiaji, Songgoriti Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, Desa Pandanrejo, Ngaglik dan Kelurahan Temas.

Hal tersebut dijabarkan AKBP. Harviadhi Agung Pratama, S.I.K,M.IK, didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Yussy, S.H, M.H dalam agenda pers rilis, Selasa (19/11/2019)

Lebih detail Akpol lulusan 2001 tersebut menuturkan, "total barang bukti yang  diamankan sebesar 35,74 gram narkotika jenis sabu.

Apabila kita konversikan bahwa satu gram sabu bisa dipakai 5 orang, kita berhasil  menyelamatkan 179 generasi muda.
Narkotika jenis sabu sabu ini per gramnya kita asumsikan dengan harga Rp. 1,2 juta, sehingga total barang bukti bernilai sekitar Rp. 43 juta

" Ini adalah keberhasilan yang cukup besar dari Sat Narkoba Polres Batu.
Terlebih  penangkapan 9 orang tersangka bisa dilakukan hanya dalam tempo satu bulan, (19 okt - 16 Nop). Seperti keterangan pers rilis sebelumnya, Sat Narkoba Polres Batu  mengungkap 10 kasus dalam kurun waktu satu bulan dengan BB 40, sekian gram,  urai AKBP. Harviadhi, orang nomor satu di Polres Batu.

" Puluhan ungkap kasus narkotika ini menunjukkan indikasi bahwa di Kota Batu masih banyak terjadi penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kedepan, kita akan terus melakukan upaya preventif maupun penegakan hukum dalam upaya memerangi hal demikian.

Karenanya, Kami minta bantuan kerjasama, doa dan dukungan segenap elemen masyarakat baik dari Pemerintah Kota Batu, tokoh masyarakat, tokoh agama, lingkungan sekolah, akademisi tokoh pemuda termasuk media, bersama sama kita bersihkan kota batu dari peredaran gelap narkotika, apapun jenisnya, himbau Kapolres Batu yang bangga menjadi Polri dengan sebutan Polisi Jawa, setelah 3 tahun keberadaanya di wilayah Polda Jatim.

Sesuai tindakannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun,

Pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal  20 tahun penjara.

Pasal 114 ayat 1 uu.no 35 tahun 2009, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun serta pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun maximal 12 tahun, ucap  Kapolres mengakhiri pers rilis. Yudi/Ririn

Related

Hukum Kriminal 9007362691557006801

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item