Satnarkoba Polres Jember Tangkap Dua TO Pemakai Sabu Sabu

https://www.memopos.co.id/2019/10/satnarkoba-polres-jember-tangkap-dua-to.html
Dua Pelaku Saat Di Bekuk Satnarkoba Polres Jember
MEMOPOS.com,Jember-Diwilayah Hukum Polres Jember hari ini 7/10/19,Satnarkoba Polres Jember adakan Press Release di halaman Mapolres jember.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurizzal SH. SIK M. Hum. Yang Di dampingi Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono, SIK, MH menjelaskan dua tersangka (S) dan (W) , ini adalah TO Sat Narkoba Polres jember yang sudah cukup lama kami cari.
Kedua pelaku ini sangat licin tentunya berkat ketangkasan anggota kami bisa melakukan penagkapan terhadap dua pelaku yang inisial S dan W, "katanya
Kapolres jember mengatakan bahwa TKP ini di jember dirumah (S) yang beralamat di jalan Mojopahit di Blog. i No. 10 dan barang bukti yang kami amankan dari tersangka berupa sabu sabu seberat seperempat gram fan juga ada 7 setengah Butir pil Extasi dan juga ada beberapa Bong dan macam bentuknya, "terangnya
Lanjut kapolres jember Alfian selain itu kita juga amankan timbangan mini milik pelaku/tersangka W dimana mereka memang berdua persekongkolan melakukan pesta narkoba," imbuhnya
Dua pelaku ini kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 subsider pasal 132 ayat 1 undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun," Tandasnya
Masih kata Alfian menjelaskan mereka ini adalah rekan kerja dan rekan main jadi mereka dari pengakuan tersangka yang (s) menggunakan sabu sabu kurang lebih 1 tahun dan inisial (W) menggunakan sabu sabu kurang lebih 2 tahun samapai 3 tahun pengakuannya. Sabu sabu yang dimiliki dua tersangka ini masih dalam pengembangan saat ini dan kita dalami dan untuk pembelian tersebut sehingga tentunya kita dalam penyidikan saat ini kepada penjual tersebut,"Pungkasnya.red.(ndik)



