Stop Pekerja Migran Non Prosedural, Dan Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
https://www.memopos.co.id/2019/09/stop-pekerja-migran-non-prosedural-dan.html
Kementrian Hukum Saat Foto Bersama
MEMOPOS.com, Mataram-Kementerian Hukum (Kemenkum) Dan Hak Asasi Manusia (Ham) Republik Indonesia (RI).Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum dan Ham Nusa Tengga Barat (NTB) Andi Dahrif Hafied, menyatakan
"Stop Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang." Tegas Andi Dahrif Hafied.
Demikian dikatakan Kakanwil Kemenkum dan Ham NTB pada kegiatan Car Free Day yang digelar Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kantor Imigrasi Mataram di depan Kantor UPT tersebut pada pagi Ahad (22/9/19) di Mataram.
Kakanwil Kemenkum dan Ham NTB yang santun itu menjelas kan bahwa "sangat ber resiko tinggi jika masyarakat nekat pergi bekerja Migran tanpa prosedur yang benar." Tuturnya.
"Resiki yang dapat terjadi kepada masyarakat pekerja Migran adalah Gaji yang diterima sangat rendah, bahkan kerap tidak dibayar." Jelas nya.
Selain itu lanjut Kakanwil Kemenkum san Ham NTB yang ramah itu bahwa "pekerja Migran tersebut dalam melaksanakan tugas nya sehari- hari tentu tidak bisa tenang karena bermasalah dengan hukum dan memang melanggar hukum." Jelasnya.
Pekerja Migran seperti itu ber-resiko tinggi "karena pekerja Migran Non Prosedural itu dapat ditangkap dan dideportasi."tuturnya
Kakanwil Kemenkum dan Ham NTB kenambahkan bahwa "pekerja Migran Non Prosedural jelas tidak ada kepastian jaminan perlindungan hukum dan lebih fatal lagi kata Dia "kesulitan penanganan masalah karena tidak tercatat pada sistim pemerintah "Tegasnya
Sehubungan dengan hal tersebut Kakanwil Kemenkum dan Ham NTB yang berwajah ganteng itu mengingat kan kepada warga masyarakat NTB agar "melalui jalur yang resmi saja sesuai ketentuan Undang- Undang dan peraturan yang berlaku." Harap nya
Kakanwil menjelaskan bahwa syarat pembuatan Paspor untuk calon pekerja Migran Indonesia yaitu siapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang masih berlaku dari yang berwenang.Tunjukan kepada petugas Paspor lama bagi yang sudah memiliki Paspor dan tandatangan Surat Pernyataan permohonan Pembuatan Paspor dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK).Akta Kelahiran/ Ijasah/ Buku Nikah dan Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kabupaten/ Kota serta Surat Permohonan dari Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/PPTKIS dan Surat ijin dari orang tua/Wali/Suami bagi calon pekerja Migran wanita." Jelasnya.
Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum dan Ham Wilopo menambahkan bahwa "sekarang ini bikin Paspor tidak perlu antri,gunakan aplikasi antrian Paspor berbasis Android." Ungkapnya.
Khusus bagi pemohon dibawah usia 17 tahun wajib melampirkan KTP Elektronik kedua orang tuanya dan Buku Nikah orang tuanya. Selain itu harus ada Surat Pernyataan yang di tandatangani oleh orang tuanya bermaterai Rp.6000." Jelasnya.
Khusus bagi pemohon Paspor yang akan melaksanakan Umrah wajib melampirkan " Surat Rekomendasi dari Travel/ Biro Perjalanan Umrah. Ijin Operasional Travel/Biro Perjalanan dari Kementerian Agama. Surat Rekomendasi Umrah dari Kantor Gubernur." Sebutnya.
Selain itu "Jangan lupa membawa semua persyaratan surat surat asli dan foto copy dengan kertas ukuran A4. Demikian pula "semua Data data tersebut harus singkron, tidak boleh beda "nama, tanggal lahir, tempat lahir, nama orang tua. Selain itu akan diminta pula dokumen tambahan sebagai pendukung apabila dibutuhkan." Imbuhnya.
Tampak hadir pada acara Car Free Day tersebut Kasubag RB Humas Teknologi Informasi (TI) Kanwil Gusti Ngurah yang didampingi Kasubsi TI Imigrasi Mataram Agus Muliono.Hadir pula sejumlah keluarga besar Kemenkum dan Ham Imigrasi Mataram.
Acara Car Free Day tersebut digelar mulai pukul 06.00 hingga pukul 09 00 wita dan dimeriahkan kesenian dan Kisah suka duka pencari kerja non prosedural yang diperankan oleh pegawai Imigrasi Mataram.
Acara itu disambut antusias ditandai tepuk tangan meriah dari penonton,disaksi kan ribuan masyarakat pejalan kaki pagi yang lewat di Jalan Udayana Mataram NTB penuh hikmat itu.(Taqwa).
