Kepala LPP Mataram Dan Rombongan Gelar Sosialisasi Perubahan UU Pemasyarakatan, Di Sambut Rektor Dan Mahasiswa Di Kampus Unizar
https://www.memopos.co.id/2019/09/kepala-lpp-mataram-dan-rombongan-gelar.html
Kepala Kantor LPP Mataram Saat Musyawarah
MEMOPOS.com,Mataram-Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mataram,Nusa Tenggara Barat Titik Daryani menyatakan" bahwa Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat karena belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan." sebutnya.
Demikian dikatakan Kepala LPP Mataram dihadapan PLT.Rektor Universitas Al-Azhar (Unizar) Mataram NTB dan Dosen, yang turut dihadiri pula puluhan Mahasiswa/Mahasiswi Fakultas Teknik dan Fakultas Hukun Universitas Al-Azhar (Unizar) Mataram saat LPP Mataram Gelar Sosialisasi "Arti Penting perubahan Undang- Undang Pemasyarakatan di hadapan puluhan Mahasiswa/Mahasiswi fakultas Hukum dan Fakultas Trknik Sipil. Unizar" Rabu(25/9/19) bertempat di Kampus Unizar Mataram.
Kepala LPP Mataram menjelaskan bahwa "UU Pemasyarakatan tersebut belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.Selain itu masih terjadi kekeliruan/tumpang tindih,pemahaman tentang definisi atau pun makna Pemasyatakatan, Sistim Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistim Pemasyarakatan.
Oleh karena itu lanjut Kepala LPP Mataram bahwa UU Pemasyarakatan tersebut sangat penting dan mendesak untuk dilakukan perubahan dan mohon dukungan." Pintanya.
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan 2 kali pertemuan pada hari yang sama di ruangan yang berbeda. dengan waktu tidak kurang dari 25 menit, bahwa Kepala LPP Mataram menjelaskan "tujuan yang akan dicapai dalam Penyelenggaraan Sistim Pemasyarakatan adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Anak dan Tahanan.Meningkatkan kualitas Narapidana da Anak Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik,taat hukum dan bertanggung jawab serta dapat aktif berperan dalam pembangunan." Jelasnya.
Ditempat sama Dosen Fakultas Hukum/Kepala Tata Usaha Unizar Mataram Hairani menyambut baik dan menyatakan "kehadiran Kepala LPP Mataram dan rombongan dikampus Unizar dalam rangka Sosialisasi Perubahan UU Pemasyarakatan, pada prinsipnya kami terima hanya sebatas sosialisasi UU Pemasyarakatan.
Tetapi kami menolak tandatangan pernyataan dukungan RUU Pemasyarakatan diatas Spanduk karena sudah mengarah kepolitik."sebutnya.
Jika menandatangani pernyataan dukungan RUU tersebut diatas Spanduk "dihawatirkan akan disalahgunakan karena saat ini ditengah masyarakat Indonesis RUU Pemasyarakatan masih kontrofersial secara nasional. Jika kami menandatangan pernyataan diatas Spanduk dihawatirkan masyarakat dan mahasiswa dikampus lain menuding kami melawan kehendak masyarakat dan bisa- bisa Kampùs ini diserbu masyarakat. Sosialisasi seperti ini terkesan mendadak, seperti melakukan sidak saja,mengejar target, sebaiknya bersurat dulu supaya tidak terkesan terburu -buru dan pihak kampus bisa siap siap. Kita harapkan jangan sistim ceramah tapi berkomunikasi timbalbalik serta berikan waktu untuk menanggapi dan bertanya terkait UU tersebut. ungkapnya.
Atas pertanyaan wartawan Dosen senior itu menegaskan " jika mau sosialisasi RUU atau sosialisasi apa saja seharusnya LPP Mataram siapkan bahan yang telah di foto copy terkait RUU Pemasyarakatan untuk dibagikan kepada mahasiswa/mahasiswi peserta sosialisasi supaya peserta sosialisasi dapat mengetahui pasal- pasal mana saja yang dilakukan perubahan. Lalu apa isi muatan RUU Pemasyarakatan yang dimaksud?." tanyànya.
Jika bahannya tidak difoto copy diharapkan "dapat juga dijelaskan dengan menggunakan Proyektor LCD supaya peserta bisa mengerti muatan baru RUU Pemasyarakatan tersebut. Kemudian peserta dapat mengambil bahan tersebut dengan menggunakan copy di Plesdis.Tetapi kalau hanya dijelaskan secara lisan seperti ini jelas hasilnya mungkin tidak memuaskan." Sebutnya.
Sosialisasi seperti ini terkesan mendadak, seperti melakukan sidak,padahal LPP Mataram ini sebuah institusi pemerintah, gunakan cara/sistim administrasi.Sebaik nya bersurat dulu sehingga tidak dinilai terburu buru bahkan kami terburu buru juga karena belum masuk dalam hari ini.Tetapi karena perintah Rektor via telp terpsksa mendadak pula kumpulkan mahasiswa seadanya saja.
Dosen Fakultas hukum yang santun itu tak lupa "mengucapkan Selamat Datang dikampus Unizar dan terima kasih atas berkenan Kepala LPP Mataram dan rombongan mensosialisasikan UU Pemasyarakatan dan permohonan maaf jika ada pelayaan yang kurang baik." tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum ( Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia ( Ham) Nusa Tenggara Barat( NTB) Andi Dahrif Hafied
membantah jika dikatakan UU Pemasyarakatan terkesan terburu-buru" Proses Perubahan UU Pemasyarakatan dimulai pembahasan nya secara internal Ditjenpas sejak tahun 2003.Kemudian pada tahun 2009-2011 oleh Ditjenpas.Pada tahun 2016 sudah pada tahap pembahasan Lintas Kementerian dan target penyelesaian nya akhir tahun 2016.Dan pada tahun 2017 target pembahasan oleh pemerintah dan DPR RI dan pada tahun 2019 pembshasan okehnoemerintah dan DPRRI dan disetujui dalam pembicaraan tingkat satu." Ungkap nya.
Kakanwil Kemenkum dan Ham NTB menjelaskan bahwa penyusunan Draf RUU
"Muatan Baru RUU Pemasyarakatan ada 13, yaitu Reformasi Pemasyarakatan. Reformulasi Sistim Pemasyarakatan.Tujuan penyelenggaraan Sistim Pemasyarakatan. Asas dalam Penyelenggaraan Sistim Pemasyarakatan.Penegasan fungsi Pemasyarakatan.Kelembagaan Penyelenggaraan Sistim Penasyarakatan.Hak dan Kewajiban. Perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi. IntelijenPemasyarakatan.Pengawasan.Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat." sebutnya
Kakanwil menambah kan "Reformulasi Sistim Pemasyarakatan bekerja sebagai srbuah institusi berdasar pada sebuah sistim yang disebut Sistim Pemasyarakatan yang memberikan arah, batas dan metode. Bukan hanya cara dalam menyelenggara kan fungsi yang diemban oleh Pemasyarakatan.Sistim Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan, fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
ungkapnya
Kakanwil Kemenkum dan Ham NTB menegaskan fungsi Pemasyarakatan adalah sebagai sub sistim peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum, Pemasyarakatan mengemban fungsi Pelayanan,Pembinaan,Pembimbingan Kemasyarakatan,Perawatan,Pengamanan dan Pengamatan "tutupnya. (Taqwa)
