Dua Sejoli Spesialis Jambret HP Diamankan Polsek Semampir

Dua Sejoli Saat Diamankan Polsek Semampir

MEMOPOS.com,Surabaya-Sepasang kekasih (sejoli) ini benar-benar kompak, disamping memadu kasih bersama, keduanya juga nekat melakukan kejahatan berduaan.

Bahkan sebelum tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir pada  Minggu, 08 September 2019 pukul 20.30 WIB, di Jalan Sidotopo Lor Surabaya, mereka tercatat sudah dua kali melakukan hal sama.

Pasangan sejoli yang diamankan itu, M. Horit (19) warga Jalan Sidorame, Surabaya dan kekasihnya inisial IO (18) warga jalan Tambak Wedi Surabaya.

Sejoli ini diketahui menarik paksa HP milik Heri, asal Klayatan Gang 3,Rt 01 RW. 02 Kel. Bandung Rejosari Kab. Malang.

Pada saat kejadian, Minggu, 08 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Sidotopo Lor Surabaya telah terjadi pencurian (jambret) barang berupa HP warna putih merk Oppo Type A 37 milik korban.

Saat itu, korban selesai belanja boneka di Ampel Surabaya, dan ketika korban akan kembali pulang ketempat kerjaannya di jalan Medokan Sawah.

Karena bingung jalan, sesampai di Jalan Sidotopo Lor, korban mencari informasi penunjuk jalan melalui Google Maps.

Namun saat itu tiba-tiba didekati oleh dua pelaku yang sedang berboncengan, lalu pelaku Horit menarik HP korban dengan tangan kiri lalu melarikan diri kearah barat.

Merasa menjadi korban jambret, korban ini akhirnya mengejar pelaku hingga sampai di depan SPBU Jalan Sultan Iskandar Muda.

Disana, pelaku terjatuh kemudian diamankan dan dibawa oleh warga ke pos lantas, beruntung warga tak menghakiminya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Semampir,” sebut Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Rabu (11/9/2019).

Lanjut Kapolsek, dalam catatan kejahatan, keduanya juga pernah melakukan kasus yang sama di dua lokasi.

Diantaranya, pada bulan Juni 2019, di Jalan Kedung cowek (Taman Surabaya), hasil HP Samsung J-1S milik korban suami istri. HP itu dijual di Gembong oleh Horis seharga Rp. 150.000.

Bulan Juli 2019, didepan kuburan Pegiran Jalan Sidorame, merampas HP milik anak perempuan yang sedang jalan kaki. HP merk Xiaomi dijual oleh Horit Rp. 200.000.

Kini sejoli itu terpaksa sama-sama mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana.

Polisi dapat menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario warna Merah Nopol L-5117-PL dan 1 (satu) buah HP Oppo type A 37 warna putih.
( Redho Fitriyadi )
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 1235340430900162138

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item