Cabuli Puluhan Anak, Sang Predator Diamankan Polda Jatim

Predator Anak Tak Berdaya Saat Dihadapkan Dengan Hukum

MEMOPOS.com,Surabaya-Pelaku pencabulan (predator) terhadap anak diamankan oleh Unit III/Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa, 10 September 2019.

Pelakunya adalah Muhajar Sidik (42) alias Bang Jek warga Ds. Srikaton Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.

Tak tanggung-tanggung, MC juga pengepul barang bekas tersebut sudah mencabuli puluhan anak di daerah tersebut hingga akhirnya dialporkan ke polisi oleh beberapa korbannya.

Pelaku ini melancarkan aksinya sekitar tahun 2008 hingga 2019 dan sudah 11 Tahun lamanya. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku didalam kamar rumahnya di Ds. Srikaton Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.

AKBP Fiesto Ari Permana Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, sejak tahun 2008 tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak
dibawah umur.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang
dan selanjutnya korban diajak dirumah tersangka untuk melakukan kegiatan asusila,” sebut Fiesto Ari Permana, Jum’at (13/9/2019).

Kegiatan asusila yang dilakukan pelaku ini terhadap puluhan korbannya adalah, meraba-raba dan mengulum alat kelamin hingga keluar air mani. Ada pula korban yang disodomi oleh pelaku.

Bang Jek merayu korban anak dibawah umur dengan diberikan imbalan uang
antara Rp. 20.000, hingga Rp. 50.000.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Unit Perlindungan Anak Kab.Tulungangung bersama korban, Selasa 10 September 2019 melaporkan ke Polda Jatim.

Puluhan korbannya diantaranya, D, (15) Tulungagung, C,(14) Tulungagung, D,(15) Pucung, Tulungagung, R (14) Tulungagung, S (15),Tulungagung, I (17), Tulungagung, H (19), Tulungagung.

R, (19) Tulungagung, F (16) Tulungagung, D (14), Pinggirsari, Tulungagung, W, (14), Tulungagung, A, (15) Tulungagung, B,Tulungagung, B, (18), Ngantru, S, Tulungagung, R, (14), Blitar, L, (15), Kediri, D (16), Tulungagung dan RAM (17), Blitar.

Pelaku kini mendekam dalam penjara Polda Jatim dan akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2002, yang ancamannya
minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
( Redho Fitriyadi )

Related

Hukum Kriminal 4827314715237964056

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item