Tim Cobra Release Penagkapan Penjual Motor Bodong Hasil Patroli Cyber Di Medsos

https://www.memopos.co.id/2019/07/tim-cobra-release-penagkaoan-penjual.html
Tiga Pelaku Saat Di Halaman Mapolres Lumajang
MEMOPOS.com,Lumajang-kemarin (2/07/2019) Polres Lumajang yang dipimpin langsung oleh AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menggelar press release di Markas Tim Cobra Polres Lumajang hasil patroli cyber di media sosial dan menangkap 3 orang yang diketahui menjual kendaraan ST (STNK only) atau lebih dikenal sebagai motor bodong.3/7/19
Ketiga pelaku warga Lumajang bernama Abdul Haris (pria, 29 th) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Rohim (pria, 37 th) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung serta Asyari (pria, 28 th) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang .
Lantaran motor ST tersebut tak dilengkapi dengan BPKB, sehingga harga dari motor tersebut sangat miring. Seperti contohnya adalah Mio Solu milik Abdul Haris, ia hanya menjual motor tersebut di kisaran 4 juta Rupiah. Padahal harga pasaran motor bekas tersebut masih dikisaran 12 juta Rupiah.
Sedangkan motor Vixion baru dengan harga 26 juta Rupiah, di tangan Ashari ia hanya menjual motor tersebut tak lebih dari 7 juta Rupiah.
Motor terakhir Satria Fu warna hitam yang merupakan barang bukti tersangka Rohim, ia jual seharga 5 juta Rupiah saja. Sedangkan di pasaran, motor tersebut dengan tahun yang sama baru bisa didapatkan dengan harga paling murah adalah 10 juta Rupiah.
Menurut Kapolres dalam releasenya “Penangkapan ketiga tersangka kami lakukan dengan tehnik under cover buy, yaitu menyamar sebagai pembeli.
Saya yakin mereka semua tau kalau motor yang mereka jual adalah hasil kejahatan. Bisa dilihat dari motor yang mereka jual tidak ada BPKB nya, penjualan dilakukan secara COD (cash on delivery), kemudian pertemuan dengan pembeli selalu di tempat sepi dan di jam-jam tengah malam. Jelas sangat menguatkan kalau mereka sangat mengetahui kalau kendaraan yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan”ujar Arsal
“ Kalau kita ingin memutus mata rantai begal dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang, maka tidak boleh ada toleransi terhadap pemilik kendaraan Bodong, karena suplai kendaraan bodong tersebut diperoleh dari hasil kejahatan seperti begal maupun curanmor. Berarti semakin banyak permintaan motor bodong, maka semakin tinggi tingkat curanmor dan begal, karena merupakan mata rantai yang saling tersambung” Terang Arsal.
Katim Cobra AKP hasran yang mendampingi Kapolres dalam kegiatan ini mengatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan dari maraknya penjualan motor bodong/ST di media social ”Setelah kami berhasil berkomunikasi dengan tersangka, kami mengajak bertemu dengan pelaku dengan menyamar sebagai pembeli sehingga dengan mudah kami menangkapnya. Kami akan terus tingkatkan operasi motor bodong di facebook, mengingat masih banyak beredar motor bodong di wilayah Lumajang” tutup Hasran. (ndik)