Sat Narkoba Polres Jember Tangkap Dua Pengedar Sabu

https://www.memopos.co.id/2019/07/sat-narkoba-polres-jember-tangkap-dua.html
Dua Pengedar Saat Diproses Hukum
MEMOPOS.com,Jember-Diwilayah Hukum Polres Jember Pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019, Sat Narkoba Polres Jember kita bisa menangkap dua tersangka dengan 2 TKP yang berbeda dimana yang satu tersangkanya an. Siti Ufa sedangkan yang satu lagi namanya fahrul ulum. 8/7/19
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. yang di Dampingi Kasat Narkoba dan para perwira tinggi lainnya menjelaskan bahwa pelaku yang bernama siti menyimpan sabu seberat 1 gram dengan uangnya Rp2.000.000 dengan, bong dengan handphone dan lain-lain, "Ujar Kapolres
Masih kata Kapolres Jember yang berpangkat AKBP dua melati di pundaknya ini menjelaskan untuk tersangka fahrul ulum ini mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 5 gram dengan BB uang satu juta dan handphone dan alat penghisap Dan dari situ Ini masih melakukan pengembangan pengembangan dari sat narkoba polres jember, 'terangnya
Dan sementara ini untuk tersangka dijerat pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara, "imbuhnya
Siti yang pernah tertangkap sebelumnya dengan kasus yang sama dan pasal yang di jerat sama tentang narkoba. Dan tersanka ini untuk sasaran adalah mahasiswa, pekerja dan mereka tidak membatasi pasar pasar siapa yang mau bertransaksi," katanya
Dua TKP dua tersangka di tempat yang berbeda yang satu di patrang dan satunya lagi di ajung. Pungkasnya. (ndik)