Kakanwil Kemenkumham NTB Gelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol

https://www.memopos.co.id/2019/06/kakanwil-kemenkumham-ntb-gelar-rapat.html
Kakanwil Saat Gelar Rapat
MEMOPOS.com, Mataram-Bahwa Peradilan Pidana berlaku sebuah sistim yang dikenal dengan sistim Peradilan Pidana Terpadu.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.Andi Dahrif Hafied,M.Si kepada Wartawan seusai memimpin Rapat Koordinasi bersama anggotanya terdiri dari "Pengadilan, Kemenkumham NTB, Kejaksaan dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL)" Rabu (26/6/19) bertempat di Aula Kemenkumham NTB.
Kakanwil Kemenkumham NTB menjelaskan Rapat Koordinasi ini dimaksud kan untuk "berupaya menghindari terjadinya polemik antara Para Penegak Hukum yang tergabung dalam Institusi Penegak Hukum, Criminal Justice (CJS) dengan mengedepankan Sistim Peradilan Pidana Terpadu" jelasnya.
Didalam Peradilan Pidana berlaku sebuah sistim yang dikenal dengan " Sistim Peradilan Pidana Terpadu,yaitu sebuah sistim dalam Peradilan Pidana sebagai acuan demi terlaksananya suatu Peradilan yang memang adil sebagai mana yang diharapkan masyarakat." Tegasnya.
Para Penegak hukum harus,kreatif,inovatif dalam melaksanakan tugas "menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan didalam Penegakan Hukun."
Kegiatan ini mengambil Tema " Membangun Kolaborasi untuk Mewujudkan WBK dan WBBM."katanya.
Pada acara tersebut Dibuka dan dipimpin Kakanwil Kemenkumham NTB. Hadir para Kepala Divisi Kemenkumham NTB, Para UPT se Pulau Lombok, Pengadilan Tinggi, Kejati,Polda NTB, BNN NTB, Ombudsmen Perwakilan NTB,Kepala Biro Hukum Pemda NTB, Kepala Lembaga Perlindungan Anak NTB dan sejumlah undangan lainnya.(Taqwa).