Sat Narkoba Polres Lumajang Kembali Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Kunir

Pengedar Saat Berhadapan Dengan Hukum

MEMOPOS.com,Lumajang-Kemarin malam (jumat, 17 mei 2019) satuan reserse narkoba Polres Lumajang kembali menangkap pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang. Petugas sendiri menangkap Muhamad Nur Hasan (pria, 23 th) warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

Ia sendiri ditangkap oleh petugas karena diketahui telah menjual dan juga mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan kepada orang lain. Saat diciduk, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 33 butir pil warna putih dengan logo 'Y', 1 bandel plastik klip ukuran kecil, 1 buah kantong plastik waena hitam berisi uang penjualan pil sebesar Rp 90.000,00 serta 1 hp merk oppo yang digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli. Pelakupun digelandang ke mapolres lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dikonfirmasi ditempat lain, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba "Saya himbau kepada generasi muda Indonesia agar menjauhi Narkoba. masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba.

Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka" ungkap Arsal.

Lebih lanjut, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang  mengatakan akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang.

 "Saya akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi" tutup Kapolres.

  AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres lumajang menuturkan “dalam satu minggu terakhir banyak kasus narkoba kami ungkap, termasuk ribuan botol miras kami amankan. kami harap peran serta keluarga dan lingkungan dapat membantu untuk mereduksi kasus-kasus narkoba dan miras ini. karena sepertinya tidak ada habisnya” ungkap priyo

pelaku diketahui tersangka melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.(ndik)

Related

Hukum Kriminal 1620035782501015515

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item